Tajuk

Menanti Tersangka Baru dalam Perkara Dugaan Korupsi di PDAM Bone Bolango

BeritaNasional.ID – Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah menetapkan eks Direktur Perumda Tirta Bulango (PDAM Bone Bolango) Yusar Laya sebagai tersangka berikut melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rutan Lapas Kelas IIA Gorontalo terhitung mulai 1-20 September 2023.

Yusar Laya ditetapkan sebagai tersangka pada perkara dugaan korupsi program hibah air minum untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun anggaran 2018 hingga 2021.

Penyidikan kasus ini memang telah lama dilakukan oleh Kejati Gorontalo. Selain telah memeriksa dan melakukan penggeledahan di rumah milik Yusar Laya dan kantor PDAM Bone Bolango, sejumlah pegawai PDAM Bone Bolango pun telah diperiksa sebagai saksi. Tak luput Bupati Bone Bolango Hamim Pou juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Kepala Daerah. Penyidik mendalami peran kapasitas Bupati Bone Bolango terkait alur penggunaan dana Perumda PDAM tersebut.

Namun, hingga ditetapkannya Yusar Laya sebagai tersangka, Kejati Gorontalo belum memastikan soal kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus yang merugikan keuangan negara yang mencapai hingga 24.3 milyar rupiah ini.

Ditanya tentang apakah ada kemungkinan keterlibatan oknum kepala daerah dan anggota DPRD dalam kasus ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Mohamad Djafar mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap hal itu.

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap siapa dan pihak mana saja yang ikut bertanggung jawab dalam kasus ini,” ungkap Dadang kepada para awak media saat konferensi pers, Jum’at (1/9/2023).

Tak puas dengan jawaban dari pihak Kejati Gorontalo, para awak media pun “mendesak” Yusar Laya untuk menyebut nama yang diduga ikut menikmati “cipratan” dana untuk pemasangan Sambungan Rumah (SR) yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tersebut.

Yusar pun tidak menjawab pertanyaan wartawan dan bergegas masuk ke mobil tahanan yang telah disiapkan oleh pihak Kejaksaan.

Namun saat telah berada didalam mobil tahanan, dirinya hanya mengatakan kepada salah seorang wartawan dengan kalimat singkat untuk mengecek status whatsappnya.

“Cek jo kita pe status (cek saja status whatsapp Saya,” singkatnya.

Berdasarkan pantauan awak media pada status whatsapp-nya, beberapa saat sebelum akan ditetapkan sebagai tersangka, Yusar Laya dua kali mengunggah status.

Status pertamanya dengan latar berwarna biru muda bertuliskan ‘Hari Saya Ditetapkan Sebagai TSK dan Langsung Di Tahan Siap Siap Jo Ngoni Apa Lagi Yang Selalu Bikin HP (Harapan Palsu)’.

Sementara dalam status whatsapp-nya yang kedua dengan warna latar kuning tertulis ‘Kita Mo Tunggu Ngoni Di Dalam’ (aku tunggu kalian didalam, red).

Entah siapa yang dimaksud Yusar dengan kalimat “Selalu Bikin HP (Harapan Palsu) dan kata “Ngoni” yang ditulisnya dalam status whatsappnya tersebut. Para awak media pun dibuat penasaran dengan status tersebut.

Diketahui, kata ‘Ngoni’ adalah kata yang sering digunakan oleh orang Manado dan Gorontalo yang dapat diartikan sebagai ‘kalian’ dalam bahasa Indonesia, yang bermakna menunjukkan jumlah orang lebih dari satu.

Jika demikian, maka apakah kata ‘Ngoni’ yang dimaksud oleh Yusar dalam status whatsappnya dapat diartikan sebagai sebuah “isyarat” yang ingin diungkapkannya ke publik, bahwa ada dugaan banyak pihak yang ikut terlibat dalam dugaan perkara korupsi di tubuh PDAM Bone Bolango ?

Tentu sebagai orang yang menghormati asas praduga tak bersalah, sangat tidak patut bagi kita untuk kemudian “menuding” ada pihak lain yang ikut “menikmati” segarnya “air” korupsi dana yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah itu.

Pertanyaan besarnya adalah, apakah kasus yang merugikan keuangan negara puluhan milyar rupiah ini hanya berakhir pada penetapan Yusar Laya sebagai tersangka atau kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini ?.

Publik pun menaruh harapan besar kepada
Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk mengusut dan mengungkap tuntas sampai ke akar-akarnya seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. (Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button