Tajuk

Mengungkap Pihak yang Bertanggung Jawab pada Dugaan Pemalsuan Hasil Psikotest Oknum Caleg Nasdem di Bone Bolango

BeritaNasional.ID – Kita patut memberi apresiasi kepada penyidik Polres Bone Bolango yang telah berhasil mengungkap dan menetapkan caleg Partai Nasdem ZIS, AFB selaku Ketua Tim Pemenangan ZIS dan MAA selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bone Bolango sebagai tersangka pada kasus dugaan pemalsuan dokumen oknum calon anggota legislatif yakni surat keterangan bebas narkoba.

Ini membuktikan komitmen Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli yang dengan tegas mengatakan akan tegak lurus sesuai aturan pada penanganan kasus yang melibatkan anak seorang “bos tambang” ini.

Jika penyidik telah menetapkan Kepala BNNK Bone Bolango sebagai tersangka karena diduga sengaja menerbitkan surat keterangan bebas narkoba yang tidak sesuai prosedur, maka kita berharap penyidik juga mampu membuktikan pihak yang bertanggung jawab pada dugaan pemalsuan hasil tes kejiwaan (psikotest) yang juga digunakan oleh ZIS pada pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024.

Baca juga: Kepala BNNK Bone Bolango jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum Caleg

Apakah dokter spesialis kejiwaan dan para pihak yang terlibat dalam proses pelaksanaan tes kejiwaan calon wakil rakyat itu secara sengaja melakukan pemalsuan hasil psikotest, atau ada unsur lain yang menyebabkan mereka tidak bekerja secara cermat dan profesional sehingga patut diduga “lalai” dalam memastikan atau mencocokkan wajah peserta tes kejiwaan dengan identitas kependudukan (KTP) yang diserahkan ?

Karena bukan hanya pada saat tes urin untuk mendapatkan suket bebas narkoba yang diterbitkan oleh Kepala BNNK Bone Bolango, pada saat pelaksanaan tes kejiwaan (psikotest), tersangka ZIS juga hanya diwakili orang lain sehingga dokumen surat keterangan hasil tes kejiwaan tersebut juga diduga tidak sah.

Padahal, diketahui setiap caleg yang akan mengikuti tes kejiwaan (psikotest) tersebut dimintakan identitas kependudukan atau KTP yang setidaknya memuat nama, NIK, dan foto yang bersangkutan.

Karena sangat mustahil jika wajah pemilik KTP yang asli akan sama dengan wajah orang yang lain yang bukan pemilik KTP dimaksud. Hal lainnya yang pasti akan sangat berbeda adalah tanda tangan pemilik KTP asli dengan yang bukan pemilik KTP, kecuali jika foto dan tanda tangannya pun ikut dipalsukan.

Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli saat diwawancarai awak media mengatakan bahwa untuk saat ini penyidik sedang mendalami dugaan pemalsuan hasil psikotest tersebut dengan telah melakukan pemeriksaan kepada dokter spesialis kejiwaan yang menerbitkan surat keterangan hasil psikotest dan sejumlah pegawai di Rumah Sakit Toto yang diduga ikut terlibat dalam proses administrasi pelaksanaan tes kejiwaan. Namun hingga saat ini, orang nomor satu di Polres Bone Bolango itu mengatakan penyidik belum menemukan unsur yang memenuhi.

“Untuk rumah sakit ada empat orang yang sudah kita periksa tapi belum ditemukan unsur kesengajaan sehingga untuk saat ini baru tiga orang yang kita tetapkan sebagai tersangka terkait suket hasil tes narkoba yakni ZIS, AFB dan MAA,” ungkap Alli kepada wartawan saat diwawancarai pada Jum’at (19/4/2024).

Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan ketentuan pasal 520 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp72 juta.

Kitapun berharap, komitmen kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan kasus ini tidak tebang pilih. Karena salah satu prinsip atau asas penting suatu negara hukum adalah asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Asas ini dengan tegas menekankan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian.

Artinya, semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam hal penegakan hukum. Tidak ada istilah kebal hukum atau tebang pilih dalam penegakannya. Seluruh warga Negara Indonesia dari jabatan tertinggi hingga masyarakat biasa yang melanggar hukum akan diperlakukan dengan adil menurut pelanggaran tindak pidana yang mereka lakukan.

Semoga !

(Noka/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button