Daerah

Sentra Gakkumdu Resmi Terbentuk, Siap Kawal Pesta Demokrasi 2018 Di Banyuwangi

BeritaNasional.ID,
BANYUWANGI – Menghadapi pelaksanaan pesta demokrasi 2018, Kamis (18/1/18) resmi dibentuk sentra pelayanan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Banyuwangi. Pembentukan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Panwaslu Kabupaten Banyuwangi, Polres dan Kejaksaan Negeri.

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan di ruang pertemuan sebuah rumah makan di Jl KH Agus Salim, Banyuwangi. Mereka yang menandatangani nota kesepahaman yakni Ketua Panwaslu Hasyim Wahid, Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman, SIK, MSi, dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi Budi Hartono mewakili Kepala Kejaksaan Negeri. Hadir juga jaksa dan penyidik yang menjadi bagian dari Sentra Gakkumdu.

Menurut Kapolres AKBP Donny, sentra Gakkumdu merupakan pengawal untuk pelaksanaan pesta demokrasi. “Nota kesepahaman ini merupakan tonggak awal untuk petugas Sentra Gakkumdu bekerja,” kata kapolres Donny Adityawarman.

Alur penyelesaian laporan, tambah perwira dengan dua melati di pundak asal Surabaya ini, adalah laporan awal dugaan pidana pemilihan akan diterima panwaslu. Selanjutnya ditelaah selama 3 hari oleh panwaslu. “Berikutnya dikonsultasikan dengan polisi dan kejaksaan, dan akan diselesaikan,” tandasnya.

Sementara Ketua Panwaslu Banyuwangi, Hasyim Wahid menyatakan, jenis pelanggaran yang bisa dilaporkan ke Gakkumdu adalah pelanggaran yang diduga pidana pemilu. Seperti menghilangkan hak pilih seseorang, mencoblos dua kali dan sebagainya.

“Pada prinsipnya setiap laporan yang masuk akan kami terima. Selanjutnya akan kami kaji, apakah masuk pelanggaran pidana pemilu atau yang lain. Kalau masuk pelanggaran pidana pemilu, baru kami teruskan ke Sentra Gakkumdu,” tandasnya. (Hakim Said/red)

Caption : Prosesi penandatanganan nota kesepahaman Gakkumdu antara Panwaslu, Kapolres dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button