Eks Keresidenan Madiun

Seorang Pria Warga Magetan Tega Setubuhi Disabilitas

BeritaNasional.ID, Magetan – Seorang pria berinisial S (51), warga Desa Ngaglik, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, diamankan Polres Magetan lantaran melakukan tindak pidana menyetubuhi tetangganya, NP (18), seorang penyandang disabilitas.

Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto menyebut, kasus ini terungkap berawal dari laporan ibu korban yang mendapati perbuatan bejat yang dilakukan pelaku secara langsung di rumah korban.

“Ketika ibu korban, J (38), pulang dari mencari rumput lalu masuk ke dalam rumah, ia melihat secara langsung pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban. Melihat kondisi tersebut, ibu korban terkejut hingga berteriak, dan pelaku melarikan diri,” ungkap AKP Rudy, saat menggelar Press Conference, Kamis (6/4/2023)

Parahnya, perbuatan ini sengaja dilakukan pelaku sebanyak 4 kali sejak bulan Agustus lalu dengan modus iming-iming bakso

“Karena korban adalah penyandang disabilitas (memiliki keterlambatan dalam berpikir), maka tersangka berpikiran dengan iming-iming membelikan bakso agar korban mau disetubuhi dan tidak akan menceritakan kepada orang lain,” terang AKP Rudy.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 82 dan 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf h UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button