AdvedtorialBone BolangoPolitik

Siap Bertarung di Pilkada Serentak 2024, Merlan Tak Harus Mundur dari Jabatan Bupati

BeritaNasional.ID, BONE BOLANGO – Bupati Bone Bolango Merlan S. Uloli dipastikan tidak akan mundur dari jabatan jika akan maju sebagai Calon Bupati Bone Bolango pada Pilkada serentak tahun ini.

Sesuai dengan aturan yang ada, bahwa syarat wajib berhenti dari jabatan kepala daerah hanya bagi mereka yang akan mencalonkan di daerah lain.

“berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon,” demikian bunyi pasal pasal 7 ayat (2) huruf p Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Berita terkait:
Rancangan PKPU, Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024
Dilantik Penjagub, Merlan Uloli jadi Bupati Perempuan Pertama di Gorontalo

Berdasarkan ketentuan ini, maka Merlan Uloli yang saat ini telah dilantik menjadi Bupati Bone Bolango oleh Penjabat Gubernur Gorontalo pada Senin (15/1/2024) kemarin, tidak wajib mundur dari jabatannya pada saat ditetapkan sebagai Calon Bupati pada Pilkada serentak tahun ini. Artinya pada saat perhelatan hingga selesai seluruh tahapan Pilkada serentak, Merlan Uloli masih menjabat sebagai Bupati Bone Bolango hingga ada hasil Pilkada 2024.

Hal ini juga di tegaskan oleh salah seorang Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran saat diwawancarai via pesan whatsapp, Rabu (17/1/2024).

“Tidak perlu mundur, kecuali maju (mencalonkan) di daerah lain,” jelas Hendrik kepada awak media ini.

(Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button