Hukum & Kriminal

Sidang Perdana Lampu Jalan Kab Polman Mulai Bergulir

Mamuju.Sulbar.Berita Nasional.ID — Sidang Perdana Kasus Lampu Jalan yang menyeret Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Polman, Andi Bahar Patajangi dan Direktur CV Binanga, Haeruddin selaku Distributor Pengadaan Lampu Jalan sebagai terdakwa , HARI INI mulai bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Mamuju Prov Sulbar , Rabu 19 Juni.

Kasi intel Kejaksaan Negri Polman, M Subhan yang dihubungi Via WhatsApp mengatakan, Sidang perdana dimulai Pada pukul 14.00 wita bertempat di Pengadilan Negeri Tipikor Mamuju (PN Mamuju ) telah dilaksanakan persidangan perkara atas nama terdakw Haeruddin, SE selaku Direktur CV. Binanga dan Terdakwa A. Baharuddin Patajangi, S.Sos., MAP. selaku Kabid Pemerintahan Desa Kabupaten Polman. Keduanya didakwa melanggar; Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHP. Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHP.

“Persidangan dilaksanakan dengan dipimpin Wakil Ketua PN Mamuju selaku ketua Majelis hakim. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan Masing-masing Terdakwa oleh Jaksa Penuntut umum. Agenda sidang selanjutnya akan digelar Rabu 26 Juni 2019 untuk agenda persidangan selanjutnya yakni pemeriksaan Saksi yg akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. sidang berakhir jam 15.05 Wita dengan tertib dan aman,” Ucap Subhan melalui via WhatsApp.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button