Hukum & Kriminal

Diduga Merugikan Negara , Dua Terdakwa Lampu Jalan Kab Polman Jalani Sidangkan

Mamuju.Sulbar.Berita Nasional.ID –-Dua terdakwa Andi Baharuddin bersama dengan Haeruddin yang terseret dalam kasus Korupsi pengadaan lampu jalan di Kabupaten Polewali Mandar ( Polman ) tahun 2016 -2017. Rabu sore 18 Juni, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak pidana Korupsi ( Tipikor ) Mamuju dengan agenda pembacaan dakwaan.

Pembacaan dakwaan pertama adalah terdakwa Andi Baharuddin. Gunakan kemeja putih dipadu dengan celana warna hitam dan kopia, terlihat duduk diam dikursi pesakitan di Pengadilan Tipikor Mamuju, mendengar pembacaa dakwaan oleh JPU.

Dalam dakwaan singkat yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum ( JPU ) Yanuar Fihawano.SH menyebutkan bahwa terdakwa Andi Baharuddin saat itu selaku Kepala bidang Pemdes melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dengan jumlah 4,1 Miliar dalam pengadaan lampu jalan tenaga surya yang bersumber dana alokasi desa (ADD ) tahun 2016. Selain itu, dalam dakwaan JPU menyebutkan, saat dievaluasi RAPBDES yang di isi kegiatan – kegiatan yang akan dibiayai khusunya pengadaan lampu jalan tenaga surya. Bahwa di bulan Mei 2016 saat dievaluasi RAPBDES terjadi pertemuan antara terdakwa Andi Baharuddin selaku kepala bidang dengan para Kades se Kabupaten Polman. Bahwa pada pertemuan tersebut terdakwa Haeruddin selaku diatributor diperkenalkan oleh terdakwa Andi Baharuddin didepan para Kades yang hadir di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) Kabupaten Polman. Dan kala itu, para Kades diarahkan agar membeli lampu kepada terdakwa Haeruddin dengan harga 23.500.000. Dalam rapat tersebut juga disebutkan, bahwa terkesan ada penekanan dari terdakwa Andi Baharuddin, dengan nada jika Kades tidak mau mengambilnya APBD tidak akan disahkan Rapbdes serta ADD tidak dicairkan. Dalam pembaca dakwaan disebutkan juga bahwa tedakwa Haeruddin selaku distributor tidak ada kewenangan melakukan pengadaan listrik dengan alasan tidak berkompeten sesuai dengan peraturan menteri ESDM RI nomor 35.

Sedangkan dakwaan Haeruddin selaku direktur CV Binanga. Hampir sama dengan isi dakwaan Andi Baharuddin. Hanya saja, terdakwa Haeruddin sebagai distributor terkesan menaikkan harga lampu perunit seharga 23 juta dari harga 20 juta. Sehingga ditemukan kerugian negara 8 Miliar.

Sementara kuasa hukum terdakwa Jamaluddin Djafar, SH mengaku mendengar dakwaan yang dibacakan JPU mengaku secara subtansi dakwaannya Sudah memenuhi syarat formal. Adapun tanggapan -tanggapan mungkin masuk dalam pokok perkara seperti yang pastinya pihaknya tidak mengajukan eksepsi.

” Dakwaannya sudah memenuhi syarat formil makanya kami tidak mengajukan eksepsi,” singkat Jamal.

Sedangkan kuasa hukum terdakwa Haeruddin ditemui usai sidang Muh. Amin Sangga,SH mengaku usai mendengar dakwaan JPU, bersama dengan terdakwa memandang bahwa dakwaan dalam JPU kurang cermat, sifatnya sangat singkat dan ada hal – hal yang janggal.

” Karena ada hal -hal yang janggal pada pembacaan dakwaan JPU. Nantinya kami akan sampaikan pada pokok perkara pada persidangan berikutnya.” tegasnya.

Sidang perdana dugaan Korupsi lampu jalan yang menyeret Kepala Bidang Pemdes dan Direktur CV Binanga. Dipimpin Ketua majelis Hakim Andi Adha,SH dan dua wakil anggota Irawan Ismail,SH.MH serta Yudikasi,SH. MH. Dan sidang kembali dilanjutkan hari Rabu depan tanggal 26 Juni 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi. ( Adji )

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button