DaerahNasionalPendidikanSulawesi

Singgung Raperda Organisasi Kepemudaan, Ajuna: Mestinya Ada Keterlibatan Pemuda

BERITANASIONAL.ID, BUTON TENGAH – Ketua Pemuda Muhammadiyah Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) Ajuna S.Pd mengapresiasi langkah yang diambil oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama pemerintah daerah Buteng yang tengah menggodok Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang kepemudaan.

“Soal Raperda tentang Kepemudaan yg di singgung oleh Ketua komisi 3 DPRD Buteng pada saat menyampaikan sambutan dan materi, sebenarnya sangat menarik untuk kita tanyakan,” kata Ajuna dalam rilis tertulisnya, Jumat (29/10/2021).

Mantan sekretaris Desa Morikana tersebut menilai pembahasan Raperda kepemudaan di Buton Tengah mestinya melibatkan organisasi kepemudaan.

“Pemda melalui dinas terkait dan DPRD mestinya melibatkan Organisasi Kepemudaan dalam Penyusunan Rancangan Raperda tentang Kepemudaan. Hanya saja pada saat sesi penyampaian materi oleh Narasumber beliau telah ijin pulang Krn ada urusan penting di luar, maka pertanyaan soal Raperda Kepemudaan TDK sempat kami pertanyakan,” tulis Ajuna.

Padahal Raperda tentang Kepemudaan, masih kata Ajuna, wajib mengacu kepada UU 12 tahun 2011 agar mendapatkan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan.

“Penyebarluasan Prolegda dilakukan DPRD dan Pemerintah Daerah sejak penyusunan Prolegda, penyusunan Rancangan Daerah, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, hingga Pengundangan Peraturan Daerah. Dan penyebarluasan sebagaimana ayat 1, dilakukan untuk memberikan Informasi dan/atau mendapatkan masukan masyarakat dan Pemangku Kepentingan,” ulasnya.

Oleh itu, Pemuda Muhammadiyah meminta kepada dewan dan pemerintah daerah (Buteng) untuk melaksanakan ketentuan UU No12 tahun 2011 yang berkaitan dengan pasal penyebarluasan dan perlibatan partisipasi masyarakat (Win).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button