DaerahSUMUT

Sosialisai Ranperbup Penangan Sampah, Kadis LHKP Batubara : Segera Bentuk Bank Sampah

BeritaNasional.ID, Batubara – Menindak lanjuti surat edaran Bupati Batubara Nomor: 188.345/5098 tanggal 27 Agustus 2021, Pemerintah Kabupaten Batubara terus melakukan sosialisasi Ranperbup tentang Penanganan Sampah dan penerapan Bank Sampah.

Dalam langkah optimalisasi Penanganan Sampah di Kabupaten Batubara sebagai Implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolahan Sampah, tindaklanjut dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolahan Sampah.

Sosialisasi tersebut sudah berjalan dimulai dari tanggal 01 September hingga kini Kamis, (09/09/2021) yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Tanjung Tiram Kabupaten Batubara Sumatera Utara.

Sebagai upaya menjaga kebersihan dari tumpukan sampah, dan juga pengolahan sampah yang nantinya akan ada sebuah tabungan berupa Bank Sampah.

Terbentuknya penerapan dan Bank Sampah ini bertujuan agar lingkungan di Kabupaten Batubara bisa bersih dan menunjang perekonomian masyarakat buah hasil dari olahan sampah tersebut.

Kadis Lingkungan Hidup Azhar, saat di konfirmasi menjelaskan bahwa, hari ini (09/09) terakhir di laksanakan di Kecamatan Tanjung Tiram dan Nibung Hangus yang dipusatkan dikantor Camat Tanjung Tiram.

“Tindak lanjut dari sosialisasi ini, kita mengharapkan Desa, Kelurahan, BPD dan LPM untuk membentuk Bank Sampah,” kata Azhar.

Peserta sosialisai yang berasal dari pihak Desa, Kelurahan, BPD dan LPM se-Kecamatan Tanjung Tiram dan Nibung Hangus
Teks foto: Peserta sosialisai yang berasal dari pihak Desa, Kelurahan, BPD dan LPM se-Kecamatan Tanjung Tiram dan Nibung Hangus.

Setelah ini dibeberkan Azhar bahwa, akan ada surat Bupati berikutnya yang akan disampaikan pihak Kecamatan yang diteruskan ke pihak Desa dan Kelurahan, yang berminat untuk membuat Bank Sampah yang nantinya akan di data kembali.

“Sambil berjalan kita juga menyiapkan regulasi dan juga menyiapkan apa-apa saja yang dibutuhkan oleh pengelola sampah, baik di Desa maupun di Kelurahan juga terkait menejemennya,” kata Azhar.

Jika Bank Sampah ini sudah terbentuk, sampah itu nantinya akan minimalisir, artinya sampah plastik dan sampah rumah tangga organik itu tidak lagi keluar, yang nantinya sampah tersebut dapat diolah oleh pengrajin.

Sedangkan sampah yang kita buang ke TPA itu kata Azhar adalah sampah Residu seperti pempes, pembalut, tisu, putung rokok, bola lampu yang pecah, itulah sampah yang nantinya akan dibawa Ke TPA.

“Jadi kalau suda terkordinasi, itu posisiny nanti akan menjadi terkoneksi dalam penanganan sampah di Kabupaten Batubara,” tutup Azhar. (Ali-BB/02)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button