Politik

Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022, Ini Penjelasan KIP Aceh Tamiang

BERITANASIONAL.ID, ACEH TAMIANG — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 untuk pengurus Partai Politik calon peserta Pemilu Serentak 2024 di Aula KIP setempat, Rabu (3/8/2022).

Sosialisasi itu terkait tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, Anggota DPR RI, dan DPRD tersebut dihadiri pengurus parpol juga dihadiri Komisioner Banwaslu Aceh Tamiang, Lindawati serta stakeholder terkait dibuka langsung oleh Ketua KIP Aceh Tamiang, Ishak.

Selain dihadiri Ketua KIP setempat juga turut dihadiri empat komisioner lainnya serta disaksikani oleh Sektetaris KIP, Achmad Yuhardha.

Kegiatan itu turut disosialisasikan Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) Tahun 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh Tamiang, Adi Sartika usai kegiatan menjelaskan ada empat tahapan verifikasi parpol, yakni tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual dan penetapan.

Sementara sambung Adi Sartika tugas KIP Aceh Tamiang Sampang berkaitan dengan verifikasi administrasi.

“Jelas tadi di pasal 35 tugas KPU/KIP Kabupaten memverifikasi administrasi melalui aplikasi Sipol (Sistem Informasi Partai Politik),” jelas Adi.

Menurutnya, ketika nanti verifikasi faktual, KIP Aceh Tamiang akan terjun langsung ke kantor parpol untuk memverifikasi faktual kepengurusan, kantor tetap dan keanggotaan.

“Pendaftaran parpol peserta pemilu 2024 dimulai tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022. Sedangkan verifikasi administrasi dimulai tanggal 2 Agustus sampai 11 September,” urainya.

Sementara sambung Adi Sartika untuk sampel yang akan diverifikasi faktual akan menunggu dari Sipol. Tapi untuk jadwal kegiatan sudah jelas di lampiran PKPU 4/2022.

Adi Sartika menyampaikan didalam verifikasi administrasi, ada verifikasi administrasi dan verifikasi administrasi perbaikan. Bagi partai politik yang belum memenuhi syarat bisa melakukan verifikasi administrasi perbaikan.

“Begitu juga dengan verifikasi faktual perbaikan. Jadi masih ada kesempatan bagi parpol yang tidak memenuhi syarat di verifikasi faktual bisa melengkapinya di verifikasi faktual perbaikan,” tambahnya.

Kemudian Ia menjelaskan di item yang akan diverifikasi, yaitu kecocokan KTA dengan KTP, yaitu memastikan NIK, nama, pekerjaan dan jenis kelamin sesuai semua. Jika NIK itu tidak terdaftar dalam DPT, pihaknya akan melaporkan ke KPU. Pun jika tidak terdaftar di Kemendagri maka akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kemendagri ataupun ke dinas terkait.

Pengurus Parpol juga harus menyiapkan dukungan seperti yang sudah ditetapkan sesuai Keputusan KPU Nomor 194 Tahun 2022, salah satunya tentang jumlah anggota 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk kabupaten/kota.

” Untuk Aceh Tamiang 300 orang untuk setiap parpol,” ungkapnya sembari menambahkan agar setiap parpol untuk mempersiapkan syarat untuk menjadi peserta pemilu.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button