ACEH

Tanggapi Penyidikan Dugaan Korupsi DPRK, Pemerhati Hukum ini Tulis Pesan Terbuka untuk Kejari Galus

Gayo Lues-BeritaNasional.ID-Menanggapi penyidikan dugaan kasus korupsi Anggaran Makan Minum Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK), Gayo Lues tahun 2018 yang saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten setempat, yang hingga saat ini belum ditetapkan adanya tersangka, meski Hasil Audit BPKP Aceh sudah keluar. Hal ini, mendapatkan tanggapan dari salah satu pemerhati Hukum Gayo Lues, M. Ali, SH. Dimana, dirinya menulis pesan terbuka kepada Kejari Gayo Lues yang di tulis pada Akun Facbook pribadinya.

“Melalui media ini, kami sampaikan pesan terbuka kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Bapak Ismail Fahmi, SH,” tulisnya, Kamis (10/06/2020).

Berikut isi pesan terbuka tersebut.

“Sebelumnya izinkan saya menyampaikan terimakasih dan apresiasi Kdp Bapak atas semangat dan pencapaian yg diraih dalam penegakkan hukum  dan penyelamatkan uang negara semenjak menjabat di bumi Seribu Bukit ini.

Pak Kajari, masyarakat di dunia tak terkecuali kita di Gayo Lues saat ini sedang fokus berperang melawan wabah covid 19 yang mengancam jiwa manusia. Namun, ironisnya seiring dengan wabah covid, penyakit korupsi juga mewabah di negri ini, terbukti dari APH sedang melakukan pengungkapan beberapa kasus korupsi termasuk instansi yang bapak pimpin saat ini Kejari Gayo Lues sedang mengungkap Kasus Makan Minum DPRK tahun 2018.

Pak Kajari, saya salah satu putra Gayo Lues ingin memberikan tanggapan dan harapan terkait kasus tersebut, saya tahu bahwa tanggapan ini tidak berpengaruh langsung terhadap penanganan kasus ini karena saya sadar tidak mempunyai kapasitas untuk memberi keterangan, tapi paling tidak bisa menjadi spirit bagi bapak dlm menegakkan hukum. 

Bahwa, unsur “Kerugian uang negara” sudah ada sebagaimana audit BPKP Aceh yaitu 1 Milyar lebih dan uang tesebut tidak hilang melainkan sudah didapat dan diserahkan oleh para saksi-saksi dan bahkan saat ini sudah diamankan oleh Kejari sebesar 800 juta, dengan demikian sudah patut diduga melakukan perbuatan “memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau suatu korporasi.

Menurut saya saat ini, Kajari tinggal menentukan, apakah perbuatan yang mengakibatkan kerugian uang negara tersebut dilakukan dengan perbuatan melawan hukum atau dengan kelalaian? Kalau unsur perbuatan melawan hukumnya terpenuhi, maka tidak perlu menunggu waktu yang lama dalam meningkatkan status para saksi.

Pak Kajari, mungkin bapak salah satu harapan terbesar kami, agar Negeri Hafizd bersih dari para penjahat uang negara.

Pak Kajari, jadilah pahlawan masyarakat Gayo Lues,” tulisnya dengan disertai salam hormat.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, SH, yang sempat dikonfirmasi wartawan, melalui Kasi Pidsus, Antoni Mustaqbal, SH, menjelaskan terkait dugaan kasus tersebut, proses penyidikan sedang berjalan. Pihak Kejari juga menekankan pada pengembalian kerugian negara pada kasus itu, dan hingga saat ini sejumlah pengembalian sudah dilkukan oleh para saksi.

Soal penetapan tersangka dalam dugaan kasus yang sudah menimbulkan kerugian negara senilai lebih kurang 1 milair, berdasarkan hasil audit BPKP itu, pihak Kejari menyebutkan kerugian negara yang muncul tidak hanya dari perbuatan melawan hukum, juga dapat disebabkan perbuatan lainnya.

“Makanya, kita disini hati-hati, trus kita dalami sekalian penyelamatan uang negara,” katanya.(Abu Bakri)

 

 

 

 

  

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button