Daerah

Taufan Pawe Direkomendasikan Didiskualifikasi di Pilwali Parepare

BERITANASIONAL.ID, PAREPARE__Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Parepare telah menyimpulkan hasil pelaporan kasus dugaan pelanggaran Pemilukada, yang ditujukan kepada Calon Walikota Parepare petahana, Taufan Pawe sebagai terlapor.

Panwaslu Parepare mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Parepare nomor urut 1, Taufan Pawe dan Pangerang Rahim (TP).

Dalam Rekomendasi Panwaslu yang ditujukan kepada KPU dan Polres Parepare yang diteken Ketua Panwaslu Parepare, Muh Zainal Asnun dan di cap itu, Taufan Pawe disebut terbukti melakukan dua pelanggaran, yakni mutasi pejabat dan program beras sejahtera (Rastra).

Setelah melakukan proses klarifikasi terhadap sejumlah saksi dan terlapor, Rekomendasi bernomor 83/SN-24/PM-00-05/IV/2018 itu dikeluarkan Panwaslu Kota Parepare, Jumat (27/4/2018) pukul 23.15 Wita, dan diserahkan di depan Posko Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota parepare, Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS), di Jalan Bau Massepe.

Adapun bunyi kesimpulan rekomendasi Panwaslu berdasarkan hasil Pemeriksaan Dokumen/Saksi, Kajian dan Musyawarah Tim Sentra Gakkumdu Panwaslu Kota Parepare, Laporan dengan nomor 05/LP/PW/Kot/27.02/iv/2018 diduga memenuhi unsur pasal 188 Juncto pasal 71 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diteruskan kepada Kepolisian Resort Kota Parepare dan diteruskan sebagai pelanggaran administrasi kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Parepare, di cap dan ditandatangani Ketua Panwaslu Parepare, Muh Zainal Asnun, S.IP.

Fakta yang terjadi pada kasus yang dilaporkan Abdul Rasak Arsyad SH, pembagian beras rastra disebut dilakukan petahana Taufan Pawe pada 26-29 Januari 2018. Sementara mutasi dilakukan berdasarkan SK Wali Kota Parepare nomor 146 dan 147 tahun 2018 yang menetapkan pelaksana tugas jabatan administrator lingkup Kota Parepare pada 2 Februari 2018.

“Alhamdulillah, kebenaran masih ditegakkan. Ini adalah pelanggaran Administrasi yang akibat hukumnya pembatalan sebagai calon,” ungkap Abd Rasak Arsyad.

Sebelumnya, pada Jumat siang, Taufan Pawe menghadiri undangan klarifikasi di Panwaslu Parepare. Selama satu jam 40 menit, petahana bergelar doktor hukum itu dicecar 24 pertanyaan.

Usai diperiksa, Taufan Pawe mengaku kebijakannya tidak masuk kategori pelanggaran yang dimaksud dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Saya kira kedua laporan itu tidak ada yang melanggar, yang saya lakukan sebagai kepala daerah waktu itu, baik soal pembagian rastra dan soal mutasi jabatan,” ujar Taufan Pawe.(*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button