TNI Dan Polri

Tekan Angka Penyebaran Covid-19, Polresta Mamuju Gencar Operasi Yustisi

Sulbar –Polresta Mamuju terus berupaya menekan angka penyebaran covid-19. Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan kedisiplinan warga terhadap protokol kesehatan melalui operasi yustisi.

Kapolresta Mamuju Kombespol Minarto S.IK MH mengatakan, pihaknya menjalankan operasi yustisi berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, serta Peraturan Bupati Mamuju nomor 18 Tahun 2020.

Operasi Yustisi ini digelar dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang sesuai Peraturan Bupati No 18 Tahun 2020 Kabupaten Mamuju, Pelaksanaan razia Operasi Yustisi ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Mamuju AKP Kemas Aidil Fitri S.IK.

Tujuan utama dalam operasi yustisi adalah dengan melakukan razia masker, Setiap warga yang beraktivitas di luar rumah diwajib menggunakan masker, bila tidak memiliki masker saat dirazia, maka akan diberikan masker untuk dikenakan saat itu juga.

“Operasi Yustisi penertiban masker ini merupakan program untuk memutus mata rantai Covid-19, karena terjadi peningkatan jumlah kasus Covid-19. Maka kita perlu kerja keras dari seluruh stake holder terkait untuk selalu konsisten menyuarakan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat luas,”, ungkap Kapolresta Mamuju.

Meski perbub tersebut sudah lama diterbitkan, namun masih saja didapatkan sebahagian orang yang belum melaksanakan instruksi dari perbub tersebut, yakni terkait penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Hal inilah yang menjadi dasar penertiban agar kita semua berperan untuk secara bersama-sama membangun kesadaran, demi mencegah meningkatnya kasus postif covid-19 di wilayah kabupaten mamuju.

“Kami terus bergerak melakukan penertiban bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, bila masyarakat telah berulang kali didapati tidak mengenakan masker (oknum yang sama) maka ditindak dengan diberikanya sanksi moril, berupa sangsi sosial maupun sanksi fisik” Tegas AKP Kemas

Dalam operasi yustisi ini, petugas memberikan masker gratis kepada pelanggar, sekaligus sosialisasikan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. agar masyarakat bisa terhindar dari wabah penyebaran Covid-19

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button