Hukum & KriminalJawa TengahTegal

Terdakwa Perzinahan Oknum Anggota Polisi Tegal Divonis 2 Bulan, Kuasa Hukum Pertanyakan Terkait Kode Etik

BeritaNasional.ID | TEGAL, JATENG – Kasus perzinahan yang melibatkan oknum anggota Polres Tegal Briptu UF dan pasangan selingkuhannya DSA telah mencapai vonis di Pengadilan Negeri Tegal, pada Selasa (15/8/2023) lalu.

Dalam vonis yang dibacakan majelis hakim dengan ketua Endra Hermawan, SH.,MH, menyatakan bahwa terdakwa UF yang telah mempunyai suami, terbukti melakukan perzinahan sebagaimana tertuang dalam Pasal 284 ayat 1 KUHP.

Kemudian atas tuntuntan jaksa penuntut umum Wiwin Dedy Winardi, SH.,MH, maka terdakwa UF dan DSA dijatuhi hukuman 2 bulan penjara.

Atas vonis tersebut, pelapor Brigadir AWB melalui kuasa hukumnya Suskoco Sahid, SH.,MH mempertanyakan terkait hukum etik terhadap terdakwa sebagai anggota Polri.

“Kami selaku kuasa hukum ingin mempertanyakan kembali terkait hukum etik kepolisian melalui Polda Jateng, kemarin kita sudah minta surat kepada Kapolda terkait apa yang dulu ditegaskan bahwa anggota yang melakukan perzinahan maupun pelanggaran yang lain akan ditindak tegas,” ungkapnya, Kamis (21/9/2023).

Suskoco yang juga merupakan Ketua DPC Peradi Tegal menyampaikan, pernah menghadap Kabid Propam Polda Jawa Tengah, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya.

“Setelah ada putusan dari Pengadilan Negeri Tegal, semoga menjadi pertimbangan untuk kepolisian supaya ada upaya yang lebih konkrit dan penanganan serius terhadap terdakwa UF dan DSA,” tegas Suskoco.

Lebih lanjut Suskoco menjelaskan, untuk langkah selanjutkan yang diambil oleh kuasa hukum yakni mengirimkan surat secara tertulis kepada Kapolda Jawa Tengah supaya bisa menindaklanjuti perkara tersebut.

“Kami berharap semoga ada balasan dari Kapolda Jateng atas pengaduan dari pihak kami terkait sanksi etik,” ucapnya.

Sedangkan terkait hukuman penjara yang dijatuhkan kepada UF dan DSA, pihak korban sebenarnya merasa kurang puas atas putusan mejelis hakim.

“Kalau menurut korban karena imbasnya memang luar biasa pada diri korban dan keluarganya, maka putusan dua bulan itu kurang puas, namun pihaknya tetap menghargai putusan majelis hakim,” terang Suskoco.

Sebagiamana diketahui, disidangkannya oknum Polwan Polres Tegal tersebut, bermula dari laporan AWB yang merupakan suami dari terdakwa UF dan keduanya juga sesama anggota Polres Tegal dengan nomor laporan LP/B/144/X/2022/SPKT.Reskrim/Polres Tegal Kota/Polda Jateng tertanggal 30 Oktober 2022 tentang dugaan kasus perzinahan, yang kemudian berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tegal per tanggal 3 April 2023.(*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button