Sidrap

Terjaring Operasi Yustisi Di Wilayah Polsek Dua PituE, Lima Pemuda Dapat Sanksi Push Up

BeritaNasional.ID, Sidrap – Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan saat beraktifitas diluar rumah, demikian halnya di Kabupaten sidrap telah diatur dengan peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2020 yang berlaku sejak tanggal 20 september 2020 lalu.

Dari tahap Sosialisasi, edukasi hingga tahap penindakan pun digencarkan Oleh Tim gabungan yang terdiri dari Unsur TNI, POLRI, SATPOL PP, DAMKAR, Pemerintah Kecamatan, Kelurahan/ Desa

Kendati sebagian besar warga telah patuh, pada kenyataannya, masih ada juga warga yang ditemukan melanggar dengan tidak menggunakan masker.

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Dua Pitue Polres Sidrap AKP Andi Mappahairul saat memimpin Operasi Yustisi Penegakan disiplin Protokol Kesehatan, Sabtu 26 September 2020 Pagi

“Hari ini, kami temukan 5 orang pelanggar, semuanya dari kalangan remaja, sehingga Tim Yustisi memberikan mereka sanksi fisik berupa Olahraga Push Up sebanyak lima kali” ungkap Kapolsek Dua PituE.

Menurut Perwira tiga balok tersebut, Sanksi bagi pelanggar Protokol kesehatan dilakukan untuk membuat Efek Jera yang diberikan secara selektif dan tetap mengedepankan tindakan represif, Humanis dan santun.

“Kebetulan hari ini yang ditemukan tidak pakai masker adalah pemuda semua, sehingga atas pelanggaran tersebut mereka bersedia menerima hukuman Push Up kemudian mereka berjanji untuk mematuhi Protokol Kesehatan,” ungkap AKP. Andi Mappahirul.(Risal Bakri)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button