DaerahJawa TimurPolitikRagamSitubondo

Terkait Bau Limbah Kulit Udang, Komisi III DPRD Panggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Situbondo

BeritaNasional.id – SITUBONDO JAWA TIMUR – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo melakukan haering Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo. Hal itu dilakukan menindak lanjuti pengaduan masyarakat terkait bau limbah kulit udang yang ada di Desa Saletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Selasa (7/6/2022).

Keterangan yang disampaikan Johantono Anggota Komisi III DPRD Situbondo mengatakan, ada beberapa keluhan dan pengaduan dari masyarakat kepada Komisi III DPRD terkau bau kulit udang tersebut.

“Ketika saya ke Desa Saletreng, bau limbah kulit udang itu sangat luar biasa dampaknya pada masyarakat yang ada disekitarnya. Saya kira ini sama halnya yang kita lakukan sekitar satu atau setengah tahun yang lalu,” ujar Johantono.

Oleh karena itu, Johantono meminta kepada DLH agar tegas dalam menangani permasalahan bau busuk limbah kulit udang yang terjadi di Desa Sletreng tersebut. “Kalau misalnya pemerintah daerah ini tegas kepada perusahaan untuk tidak mengirim limbah kulit udang tersebut, maka persoalan ini sudah selesai,” tegas Johantono.

Tak hanya itu yang disampaikan Johantono, namun dia mengatakan jika DLH lemah dalam mensikapi persoalan limbah kulit udang yang dipersoalkan masyarakat, maka persoalan ini tidak akan cepat selesai.

Sementara itu, Usman Kepala Dinas Lingkungan Hodup Kabupaten Situbondo menyampaikan, bahwa dalam jangka waktu 1 sampai 2 hari ini pihaknya akan memanggil menejemen PT Panca Mitra Multi Perdana (PTPMP) di Desa Landangan, Kecamatan Kapongan. “Kita akan jelaskan prosedur runtunnya kepada pihak PTPMP. Sehingga kita minta kesanggupannya dengan dedline waktu yang sudah ada. Kalau tidak bisa mereka harus mengirim limbah secara basah,” jelas Usman dihadapan Komisi III DPRD Situbondo.

Artinya, sambung Usman, pihaknya akan melakukan persuasif, tidak melibatkan banyak orang dalam mengurus persoalan ini. “Kita harus melakukan rapat koordinasi dulu. Sehingga pada tahapan itu, kita akan kasih batas waktu dan tidak boleh mengirim limbah kulit udang apabila pengelola limbah kulit udang itu tidak melakukan prosedur,” jelas Usman.

Publisher         : Heru Hartanto

Pewarta           : As’ad Zuhadi Anwar

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button