Hukum & Kriminal

Terkait Dugaan Korupsi, Kejati Aceh Tahan Eks Walkot Sabang

Beritanasional.id, Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi Aceh resmi tahan mantan Wali Kota Sabang Zulkifli Adam, Kamis (5/9/19).

Penahan Zulkifli disinyalir akibat tersandung kasus korupsi, terkait pembebasan tanah di daerah Kota Madya Sabang beberapa waktu lalu.

Pembebasan lahan yang dikabarkan milik masyarakat itu dengan total pagu Rp 1,6 Milyar dan berdasarkan hasil perhitungan pihak keuangan mengalami kerugian negara capai Rp 796 juta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, tanah tersebut terletak di Cot Damar, Gampong Raya Seunara, Kecamatan Sukakarya, dengan luas tanah sekitar 9.437 m2 dan di Blang Tunong Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, dengan luas tanah sekitar 664 m2.

Selain, Zulkifli Adam, pihak penegak hukum juga menahan PPATK Proyek pengadaan tanah tersebut Mismar. Setelah menjalani pemeriksaan di kejaksaan tinggi Aceh itu, keduanya ditempatkan ke Rutan Kajhu Aceh Besar, untuk masa 20 hari kedepan. (Alan/berbagai sumber).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button