DaerahJawa TimurSitubondo

Terkait Dugaan Pungli, LBH Mitra Santri Layangkan Surat Laporkan Kepada Bupati Situbondo

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM – Berkaitan dengan adanya dugaan pengarahan dan seruan untuk melakukan tindakan Pungutan Liar dan atau Pungli terhadap dana operasional Madrasah Diniyah Ula dan Wustha tahun 2023 yang di duga dilakukan oleh Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Situbondo, Lembaga Bantuan Hukum Mitra Santri Situbondo melayangkan surat laporan ke Bupati Situbondo, Selasa (12/12/2023).

Dalam Surat LBH Mitra Santri Situbondo Nomor 230621/07/LBH-MS/XII/2023 yang di layangkan ke Bupati Situbondo tersebut melaporkan adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Situbondo.

“Kemungkinan hal ini juga bisa terjadi di FKDT lainya se Kabupaten Situbondo. Maka dengan ini, kami memberitahukan dan atau melaporkan dan atau menyampaikan hal-hal sebagai berikut, bahwa di bulan Desember 2023 ada penerimaan dan atau pencairan dana operasional bagi Lembaga Pendidikan Non Formal yakni Madrasah Diniyah Ula dan Wustha yang ada di Kabupaten Situbondo. Besarnya pencairan berfariatif disetiap lembaga. Ada yang Rp. 12.000.000 dan lainnya,” jelas Direktur LBH Mitra Santri Situbondo Asrawi, SH.

Lebih lanjut, Asrawi mengatakan, Lembaga Pendidikan Madrasah yang ada di kecamatan-kecamatan tergabung dalam FKDT dalam pencairan dana operasional Madrasah Diniyah Ula dan Wustha, LBH MITRA SANTRI menemukan dan mengindikasikan adanya tekanan melalui FKDT-FKDT yang ada di kecamatan – kecamatan untuk melakukan setoran uang ke setiap FKDT.

“Dengan adanya kejadian dan atau peristiwa yang demikian terhadap lembaga pendidikan non formal Madrasah Diniyah Ula dan Wustha merasa tertekan dan diwajibkan untuk menyetor sejumlah uang ke FKDT. Salah satu temuan LBH MITRA SANTRI, yakni diduga FKDT Kecamatan Jangkar, mewajibkan Lembaga Pendidikan Madrasah Diniyah Ula dan Wustha menyetorkan sejumlah keuangan ke FKDT Kecamatan Jangkar untuk setiap lembaga besarannya sebesar Rp. 2. 485.000,” teranga Asrawi

Tak hanya itu yang disampaikan Asrawi, namun dia juga menjelaskan rincian uang yang diminta sebagai berikut; a. Untuk operasional pencairan sebesar Rp. 300.000; b. Untuk pengajuan sebesar Rp. 300.000; c. Untuk SPJ sebesar Rp. 450.000; d. Untuk PPAI 2 sebesar Rp. 250.000; e. Untuk FKDT Kabupaten sebesar Rp. 200.000; f. Untuk FKDT Kecamatan sebesar Rp. 100.000; g. Untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Situbondo sebesar Rp. 100.000; h. Untuk Kantor Kementrian Agama Kabupaten Situbondo sebesar Rp. 100.000; i. Arisan sebesar Rp. 250.000; j. Untuk Kitab sebesar Rp. 300.000; k. Stempel Rp. 75.000 dan; l. Untuk Pers/Wartawan sebesar Rp. 60.000.

“Di Wilayah Kecamatan Jangkar sendiri ada sekitar kurang lebih 40 Lembaga Pendidikan Madrasah Diniyah Ula dan Wustha. Kalau semuanya dipungut biaya pungli yang harus disetor ke FKD Kecamatan Jangkar, pada setiap lembaga sebesar Rp. 2.485.000, maka akan didapat angka setoran yang sifatnya pungli sekitar Rp. 99.400.00 dan itu satu kecamatan. Bisa dibayangkan kalau ini terjadi disetiap kecamatan sekabupaten Situbondo tentu angkanya mencapai milyaran rupiah,” ungkap Asrawi.

Asrawi menjelaskan, modus operandinya yang dilakukan oleh FKDT yakni disetiap proposal pengajuan dan SPJ harus dibuat oleh FKDT kalau dibuat sendiri oleh lembaga madrasah-madrasah selalu disalahkan dan selalu dibikin ruwet dan dibikin sulit dan ada ancaman dana operasional madrasah tidak akan dicairkan apabila tidak melalui FKDT.

“Dengan demikian, sehingga ada tekanan secara psikologis terhadap lembaga-lembaga madrasah, mau tidak mau suka tidak suka akhirnya proposal dan SPJ di buat melalui FKDT dengan besarnya biaya pembuatan proposal dan SPJ yang dipungut oleh FKDT. Sehingga madrasah-madrasah menjadi sarana untuk melakukan pungli secara sistematis dan terstruktur. Hal ini terindikasi kepada gratifikasi dan sikap korupsi yang sangat melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” beber Direktur LBH Mitra Santri Situbondo.

Oleh karena itu, Direktur LBH Mitra Santri Situbondo, memohon Kepada Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Bupati Situbondo untuk melakukan langkah kongkrit dan jelas serta memanggil FKDT-FKDT yang ada di Kabupaten Situbondo untuk dilakukan klarifikasi dan pembinaan.

“Bagaimanapun besaran pungutan yang telah di plot oleh FKDT tersebut meresahkan lembaga-lembaga madrasah yang ada di Kabupaten Situbondo, karena sifatnya sangat tidak mendidik dan sangat tidak membina terhadap madrasah-madrasah yang tergabung dalam wadah FKDT. Jika, surat laporan ini tidak mendapat tanggapan dari Bupati Situbondo, maka dengan sangat terpaksa kami dari LBH MITRA SANTRI SITUBONDO akan melakukan langkah hukum pelaporan kepada aparat penegak hukum yakni akan kita laporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya maupun Kejaksaan Negeri Situbondo,” pungkas Asrawi. (Heru/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button