BERITANASIONAL.ID, ACEH TAMIANG — Maraknya isu sejumlah SPBU menjual BBM menggunakan jeriken (jerigen) dengan abaikan aturan yang sudah diterapkan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Kemudian larangan pengisian BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, melarang SPBU untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jeriken (jerigen) dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.
BACA : SATRESKRIM POLRES ACEH TAMIANG TANGKAP DUA PENGANGKUT BBM
Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jeriken (jerigen) yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).
BACA : PEMBELI BBM GUNAKAN JERIKEN DITANGKAP, DIDUGA SPBU SEBAGAI PENJUAL MASIH AMAN.
SPBU 14.244.497 Alur Bemban Kecamatan Karang Baru Kanpung Kabupaten Aceh Tamiang melalui Pengelola SPBU Johan di komfirmasi BERITANASIONAL.ID, Rabu (7/9/2022) mengatakan penjualan BBM melalui jeriken (jerigen) selama ini diberikan dengan berpegang pada surat yang dibawa oleh pembeli.
” Kita berikan dengan syarat ada surat. Kita selama ini tetap berpegang pada aturan yang sudah ditetapkan,” tegas Johan.
BACA : WINARDY : TERKAIT RENCANA BBM NAIK, JAJARAN POLDA ACEH PATROLI SPBU DAN EDUKASI MASYARAKAT
Johan menyampaikan penjualan BBM gunakan jeriken (jerigen) yang pihaknya lakukan semua memenuhi syarat. “Boleh dicek dikantor, semua berkas ada,” tegasnya lagi.
Johan menegaskan bahwa apa yang terjadi beberapa minggu lalu ada pembeli dengan jeriken (jerigen) yang diamankan oleh pihak Polres Aceh Tamiang, bukan berasal dari SPBU yang ia kelola.
” Maaf yang diamankan pihak Polres Aceh Tamiang bukan pembelian dari SPBU ini. Kita semua ada suratnya,” tegasnya kembali.
Perlu diketahui pada tanggal 26 Agustus lalu, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang mengamankan dua pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) di dua lokasi terpisah dalam wilayah Kecamatan Bendahara masing – masing sepuluh jeriken (jerigen) berisi minyak (solar dan pertalite), dan minyak 185 liter serta 12 jeriken (jerigen) dan minyak 240 liter.
Berita sebelumnya Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang mengamankan dua pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) di dua lokasi terpisah dalam wilayah Kecamatan Bendahara.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy membenarkan ihwal penangkapan tersebut, Selasa, 30 Agustus 2022.
Ia mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap pengendara becak yang mengisi BBM yang disertai jeriken (jerigen).
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pengendara becak tersebut mengangkut minyak subsidi untuk dijual kembali.
Winardy menyampaikan, pada lokasi pertama, yaitu di Jalan Upah – Sungai Iyu, Desa Marlempang, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, petugas mengamankan ED (23) pada 26 Agustus lalu.
“Bersama ED turut disita barang bukti berupa satu unit becak motor, sepuluh jeriken (jerigen) berisi minyak (solar dan pertalite), dan minyak 185 liter,” sebutnya.
Kemudian pada lokasi kedua, petugas mengamankan SS (32), di Jalan Upah – Sungai Iyu, Desa Perkebunan Upah, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang pada tanggal yang sama.
“Bersama SS disita barang bukti berupa satu unit becak motor, 12 jeriken (jerigen), dan minyak 240 liter,” ungkap Kombes Winardy mengakhiri. []