Agam

Terkait Identifikasi dan Verifikasi Kementerian ATR/BPN Pusat, Ini Kata Kepala Kebun PT. Inang Sari

Beritanasional.id, Agam Sumbar – Terkait permasalahan lahan exs HGU PT. Inang Sari di Padang Mardani Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam Sumatera Barat, kepala Kebun PT.Inang Sari, Kresno kembali angkat bicara melalui Voice Note WhatsApp yang diberikan kepada media, Kamis (26/06/25)
“Pada Kegiatan pada tanggal 24 Juni 2025 kemaren sesungguhnya ada 2 acara. Pertama Identifikasi dan Inventarisasi yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN Pusat yang dilakukan dibeberapa titik di Sumatera Barat”, ujar Kresno.
Dalam kegiatan Identifikasi dan Inventarisasi ini, mereka melakukan pengambilan data dengan melakukan Foto udara memakai drone yang dilaksanakan di HGU No. 1, 6 dan 7.
Salah satunya kata Kresno adalah PT. Inang Sari. Mereka mengambil gambar udara di HGU No. 1, 6 dan 7, kemudian melanjutkan ke PT. Multi tama juga di Kecamatan IV Nagari.
“Kegiatan in sudah direncanakan dari sebulan yang lalu dan kami sudah diinformasikan akan dilaksanakan di bulan Juni 2025 ini”, ujar Kresno lagi.
Kemudian ulas Kresno, kegiatan yang kedua adalah penanaman Plank. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat-rapat sebelumnya, yang terakhir rapat tanggal 30 Mei 2025. Didalam rapat itu diundang seluruh Forkopimda, tim penyelesaian konflik dari BPN, Jaksa, Kepolisian dan Dinas terkait serta masyarakat yang saat ini menduduki lahan PT. Inang Sari.
“Pada rapat itu dijelaskan bagaimana kedudukan hukum dari HGU Nomor 1, 6, dan 7. Kemudian dalam rapat tersebut yang dihadiri oleh masyarakat, Yurnalis dan kuasa hukumnya Mendri, disitu dijelaskan bagaimana kedudukan dan hukum dan tindak lanjutnya”, tutur Kresno.
Salah satu kesimpulan rapat itu sambung Kresno adalah, penanaman Plank yang ditanam di PT. Inang Sari. Kemudian kedudukan hukum HGU 1 merupakan HGU yang sedang dalam proses perpanjangan, maka hak tanahnya adalah hak milik atau tanah negara.
Eksporponding Nomor 213, yang mana PT. Inang Sari tetap melakukan proses perpanjangan haknya. Begitu pula untuk HGU Nomor 6 dan 7, karena HGUnya berakhir Desember 2024 maka sesungguhnya masih ada melekat hak perdatanya sesuai dengan Undang – undang sampai 2 tahun kedepan.
“Sebelum 2 tahun, mudah-mudahan perpanjangan HGU No. 6 dan 7 sudah bisa selesai, oleh karena itu Pemda selaku pengelola atau penanggungjawab tanah negara di wilayah Kabupaten Agam memutuskan untuk menanam Plank.
Sebetulnya ditahun 2022, Pemda Agam telah menetapkan status KUO di HGU No. 1 PT. Inang Sari. Status KUO adalah tidak lagi ada tambahan penanaman oleh PT. Inang Sari dan kemudian masyarakat juga tidak boleh berladang di lahan PT.Inang Sari.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Agam, Edi Busti mengatakan, kegiatan kita hari ini adalah melakukan identifikasi dan verifikasi dari luas lahan di HGU No. 1, 6 dan 7. Jadi nanti akan kelihatan apa kebijakan dari Pemerintah selama melakukan verifikasi dan identifikasi.
“Kita disini mendampingi BPN/ATR. Sebetulnya dari BPN/ATR Pusat dan Kabupaten, kita sifatnya memfasiltasi”, ujar Sekda Agam itu.
Disebutkan Edi Busti, HGU No. 1 luasnya 500 ha, yang digarap oleh Perusahaan sekitar 400 ha, HGU N0. 6 luas lahannya 347 ha, yang digarap oleh Perusahaan hanya 80 ha, sedangkan sisanya dimanfaatkan masyarakat.
“Hal ini sebetulnya pemahaman masyarakat yang belum sampai, bahwan lahan HGU No. 1 dan 6 ini adalah Eks Erpah Eksporponding 213, artinya lahan yang dikuasai oleh negara dan ini bukan lahan Eks tanah ulayat”, ungkapnya.
Masyarakat harus paham dengan sistem dan aturan. Seperti apa kedepannya, kita tunggu hasil dari identifikasi dan verifikasi BPN/ATR Kabupaten Agam terkait lahan ini kedepan. (RieL)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button