Hukum & Kriminal

Terkait Mafia Pupuk di Tapal Batas, Kapolsek Biboki Utara TTU Harus Dibina Dan Dicopot Dari Jabatan

BeritaNasional.ID-Kefamenanu TTU,- Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait SH., mengapresiasi langkah Polres Timor Tengah Utara (TTU), yang bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penjualan pupuk bersubsidi ilegal dan mengamankan 30 karung pupuk dari kios distributor pupuk dan pestisida di Desa Tualene, Kecamatan Biboki Utara, milik Daniel Nale.

Namun hal itu juga, Lakmas NTT menyayangkan sikap aparat Polsek Biboki Utara yang lengah dalam mengawasi penjualan dan distribusi pupuk bersubsidi dan pestisida.

Dikatakan, Pada tahun 2021 lalu, Kapolri telah menginstruksikan untuk mengawasi dan mengamankan ketersediaan dan peredaran pupuk dan pestisida bersubsidi. Hal itu dibuktikan melalui perjanjian kerjasama antara Kepolisian RI dan Kementerian Pertanian. Sehingga peredaran pupuk dan pestisida bersubsidi dapat terkontrol dan tepat sasaran. Serta terhindar dari peredaran pupuk palsu, menjual ilegal, pupuk kadaluarsa, dan pupuk, pestisida yang tidak sesuai mutu.

Kita melihat pihak Polres TTU khusnya Polsek Biboki Utara belum menjalankan dan mengamankan perintah Kapolri ini dengan baik. Sehingga peredaran pupuk bersubsdisi dan pestisida ilegal yang sudah berjalan dalam beberapa bulan secara terbuka. Dan dilaporkan oleh masyarakat baru polisi bergerak.

Ia menilai, dengan melihat modus ini, isi pupuk dalam kemasan tidak sesuai dengan merk dan jenis pupuk pada karung yang digunakan bahkan dicampur. maka besar kemungkinan ini adalah bagian dari jaringan mafia pupuk di perbatasan TTU dan Belu.

Sehingga kita desak kapolres TTU agar serius menangani kasus ini dengan melakukan koordinasi dan kerjasama dengan polres Belu dalam membongkar kasus ini. Penanganan dan pengungkapan mafia pupuk bersubsidi yang profesional oleh Kapolres TTU. Tentu saja, merupakan bagian dari tanggungjawab jajaran Kepolisian menjalankan Perintah dan komitmen Kapolri, dalam mengawasi dan mengamankan perdedaran pupuk bersubsidi dalam Perjanjian Kerjasama Kapolri menteri Pertanian tersebut.

Sambung Viktor, Anehnya di Polsek Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, aparat terkesan santai dan lengah dalam melakukan pengawasan, sehingga peredaran pupuk subsidi dan pestisida ilegal terjadi selama beberapa bulan secara terbuka oleh Daniel Nale.

“Saya kira Kapolsek Biboki Utara yang tidak tanggap atas perintah Kapolri tersebut, harus mendapatkan penyegaran dan pembinaan dengan diistirahatkan dari jabatannya saat ini,” Tegas Victor.

Ia menambahkan, Kapolres TTU harus serius menangani kasus dugaan peredaran pupuk subsidi dan pestisida ilegal yang dilakukan Daniel Nale dengan berkoordinasi bersama Polres Belu, dalam membongkar kasus tersebut.

“Kita minta juga perhatian dari Kapolda NTT atas penanganan peredaran pupuk bersubsidi ilegal yang ditangani oleh Polres TTU,” katanya. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button