ACEHAceh TamiangPelantikanPemerintahan

Terkait Mutasi 107 ASN, Tim Pansus DPRK Aceh Tamiang Segera Paripurnakan Rekomendasi

BeritaNasional.ID, ACEH TAMIANG –Terkait tahapan hingga prosesi pelantikan dan pengukuhan 107 Pejabat Eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemkab Aceh Tamiang, Tim Panitia Khusus (Pansus) Manajeman Kepegawaian DPRK setempat sudah finalkan temuan.

Temuan yang sudah di input dari sejumlah ASN terkait, BKSDM serta Baperjakat menjadi data vulbaket yang akan di paripurnakan dan menjadi rekomendasi agar dapat ditindaklanjuti oleh Pj. Bupati Aceh Tamiang Meurah Budiman.

“Sudah final data yang kita input. Tinggal satu langkah lagi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ,” ungkap Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Miswanto kepada Beritanasional.id di ruang kerjanya, Selasa (6/6/2023).

Menurut Miswanto, Tim Pansus Manajeman Kepegawaian perlu berkonsultasi dan melapor ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar temuan Tim Pansus juga diketahui oleh pihak kementerian dan BKN.

“Setelah berkonsultasi dan melapor ke MenPAN-RB dan BKN kita akan paripurnakan yang nantinya lahir rekomendasi. Tentu rekomendasinya agar di tindaklanjuti oleh Pj. Bupati,” tegasnya.

Disinggung apa yang akan direkomendasikan oleh Tim Pansus, Miswanto mengatakan akan di informasikan setelah di paripurnakan.
“Sabar ya, tunggu diparipurnakan. Insya Allah beberapa minggu kedepan sudah ada, kan gak etis kita sebut apa yang menjadi rekomendasi,” ujarnya.

Berita sebelumnya Panitia Khusus (Pansus) Manajeman Kepegawaian Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang didesak untuk melaporkan temuan tim ke Mendagri dan Gubenur Aceh.

Desakan tersebut disampaikan oleh Pemerhati Kebijakan Pemerintah,Ajie Lingga, S.H, atas temuan Tim Pansus yang di ketahui sedikitnya 15 pejabat dari 107 Pejabat Eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemkab Aceh Tamiang tidak mengikuti prosesi Pelantikan dan Pengukuhan pada tanggal 27 Desember 2022 lalu.

“Tentu kalau itu melanggar aturan menjadi citra buruk untuk PNS dilingkungan Pemkab Aceh Tamiang,” tegasnya kepada BeritaNasional.ID, Senin (22/5/2023).

Ajie Lingga mengatakan seharusnya pihak BKSDM Aceh Tamiang ketika melakukan Pelantikan dan Pengukuhan Pejabat harus benar-benar memastikan PNS yang dilantik dapat hadir.

“Pelantikan dan Pengukuhan itu sakral dan ada aturan mainnya. Jika pejabat yang dilantik tidak hadir pada saat pelantikan ya harus dilantik pada kesempatan yang lain dengan tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan. Jika tidak dilakukan pelantikan ya pasti melanggar aturan,” tegasnya.

Untuk itu dirinya meminta Tim Panitia Khusus (Pansus) Manajeman Kepegawaian Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang harus melaporkan temuan tersebut ke Mendagri dan Gubenutnur Aceh.

“Kepala BKSDM dan Baperjakat harus bertanggungjawab sepenuh terhadap kelalaiannya, sehinga harus dilaporakan ke Mendagri dan Gubenur Aceh selaku perpanjang tangan pemerintah pusat,” tegasnya mengakhiri.()

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button