HeadlinePemerintahanRagam

Terkait Putusan DKPP Soal Ketua KPU, Ini Tanggapan Ketua dan Komisioner KPU RI

BeritaNasional.ID, JAKARTA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan Komisioner KPU Idham Holik berbeda reaksi terkait putusan etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

DKPP sebelumnya memutuskan Hasyim Asy’ari dan enam anggota melanggar etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, sebagai Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) pada Pemilu 2024.

Reaksi Ketua KPU

Saat ditemui usai konferensi pers tentang pemilu di luar negeri yang diadakan di Kementerian Luar Negeri pada Senin (05/02/2024), Hasyim mengatakan bahwa dirinya enggan memberikan komentar terkait isu panas yang beredar saat ini.

“Sudah saya sampaikan tadi, sewaktu selesai dari RDP. Saya tak akan memberikan komentar apapun terkait isu-isu tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya Hasyim juga sempat didesak oleh para awak media secara door stop setelah menghadiri RDP dengan Komisi II DPR RI dihari yang sama, ia menegaskan bahwa dirinya menolak untuk berkomentar lebih lanjut. Ia hanya mengatakan untuk fokus pada pekerjaan yang diembannya.

“Saya tak ingin mengomentari putusan DKPP, sebab ketika dipanggil untuk menghadiri sidang kita sudah hadir memberikan jawaban serta keterangan yang jelas. Untuk saat ini yang penting saya fokus untuk kerja, kerja, kerja terus,” pungkasnya.

Menurut Hasyim, pihaknya selalu mengikuti proses persidangan di DKPP sehingga apa pun hasilnya nanti, dia menegaskan tidak akan mengomentari putusan tersebut karena seluruh keterangan dan catatan dari pihaknya sudah disampaikan saat persidangan.

Tanggapan Komisioner KPU Idham Holik

Sementara Komisioner KPU, Idham Holik menjelaskan dalam sidang putusan tersebut, DKPP menyatakan bahwa Ketua dan enam anggota KPU yang dilaporkan tersebut telah melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Idham mengatakan putusan DKPP secara materi mengandung kalimat yang bertentangan. Ia juga menjelaskan bahwa apa yang telah diselenggarakan KPU sudah sesuai dengan konstitusi. Hal ini disampaikannya ketika dihubungi melalui aplikasi perpesanan pada Senin (05/02/2024).

“Putusan tersebut secara materi mengandung kalimat paradoksal. Menurut saya, KPU juga telah menyelenggarakan tahapan pencalonan yang sesuai konstitusi,” jelasnya.

Namun disisi lain, KPU sempat dinyatakan tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu, padahal Idham beranggapan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menegaskan penerimaan pendaftaran pasangan Capres-Cawapres oleh KPU sesuai dengan aturan yang berlaku.

Komisioner KPU itu juga menyampaikan, Bawaslu sebagai pihak terkait, menegaskan dalam persidangan DKPP mengenai apa yang sudah dilaksanakan oleh KPU dalam prosedur pelaksanaan Pemilu.

“Perlu kami tegaskan bahwa Bawaslu lah yang memiliki kewenangan atributif menangani dugaan pelanggaran adminsitratif, menyatakan tidak ada pelanggaran administrasi,” ujarnya.

Kemudian Idham menambahkan, dalam pertimbangan DKPP pada keempat putusan tersebut, khususnya tertuang pada halaman 188 salinan putusan, DKPP menilai KPU sudah menjalankan tugas konstitusional.

Bunyi pertimbangan tersebut menurut Idham, bahwa berdasarkan ketentuan di atas, KPU in casu, para teradu memiliki kewajiban melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai perintah konstitusi.

“Bahwa tindakan para teradu menindaklanjuti putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai konstitusi,” ujarnya.

Sebelumnya DKPP memutuskan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam anggota melanggar etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal Calon Wakil Presiden melanggar etik.

Keenam anggota KPU yang melanggar etik, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Persadaan Harahap, Idham Holik, dan Mochammad Affifudin. Putusan pelanggaran Hasyim dan anggotanya dibacakan langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lukito.

Hasyim dan keenam anggotanya mendapat sanksi peringatan keras. “Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu I dalam perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023, selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” seperti bunyi putusan tersebut. (Ay/BERNAS)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button