DPRD WAJO

Terkait Retribusi Pelayanan Pasar, DPRD dan Pemkab Wajo Setujui Ranperda

Advetorial DPRD Wajo, BeritaNasional.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah ( Perda) tentang retribusi pelayanan pasar melalui sidang paripurna DPRD Wajo Jum’at, 24 September 2020.

Persetujuan bersama tersebut ditandatangani oleh Bupati Wajo H. Amran Mahmud, Ketua DPRD Wajo HA. Alauddin Palaguna, Wakil Ketua DPRD I dan II H. Firmansyah Perkesi dan Andi Senurdin Husaini.

Bupati Wajo H. Amran Mahmud dalam sambutannya, hasil kesepakatan ini nantinya, akan menjadi bahan proses evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Saran-saran tersebut, akan menjadi perhatian serta bahan evaluasi bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo dalam mewujudkan pemerintahan yang baik utamanya dalam hal pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel di masa-masa yang akan datang,” ujarnya.

Terkait dengan Retribusi Pelayanan Pasar, Amran menjelaskan, perubahan struktur tarif retribusi pelayanan pasar yang mengakomodir penambahan objek baru dan mengatur klasifikasi pasar tradisional/rakyat dalam 4 (empat) tipe pasar berdasarkan luas lahan dan jumlah pedagang.

Selain daripada itu lanjutnya, dalam Retribusi Pelayanan Pasar ini juga telah mengakomodir retribusi non tunai bertujuan untuk pengelolaan retribusi pasar lebih transparan dan akuntabel, serta lebih mudah dikontrol setiap saat.

“Untuk pengelolaan retribusi non tunai ini penyetoran retribusi dilakukan melalui sistem elektronik, untuk itu Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan perkembangan perekonomian dewasa ini,” ungkapnya.

Dikatakan, retribusi pelayanan pasar bukan semata untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melainkan untuk memberikan fasilitas yang baik kepada masyarakat, memberikan pelayanan yang baik dengan menaikkan retribusi dan dikembalikan dalam bentuk fasilitas kepada Pedagang sehingga masyarakat dapat hidup lebih maju dan sejahtera.

(Humas dan Protokoler DPRD Wajo)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button