DaerahJawa TimurSitubondo

Terkait Tanah Negara di Bibir Pantai, LBH Mitra Santri Situbondo Beberkan Ada Transaksi Jual Beli

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM,-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri melakukan audensi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo terkait persoalan kepemilikan tanah negara di bibir pantai Desa Gadingan dan Desa Kumbangsari, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Selasa (20/06/2023).

Audensi yang dilaksanakan di aula lantai dua Sekretariat Pemkab ini dihadiri Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Situbondo, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Kabag Hukum Setdakab Situbondo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Camat Jangkar, Kades Jangkar, Kades Gadingan dan Kades Kumbangsari, Kecamatan Jangkar.

Keterangan yang disampaikan Penasehat LBH Mitra Santri Situbondo, Abdur Rahman Saleh menyebut bahwa persoalan tanah negara yang ada di bibir pantai di Desa Gadingan dan Desa Kumbangsari ini diduga diperjualbelikan, padahal status tanah adalah tanah negara.

“Namanya tanah negara, seharusnya itu tidak boleh di transaksikan kecuali memang ada pindahan garap, tapi faktanya yang terjadi dalam kasus ini, tanah tersebut sudah ada yang di transaksikan, padahal tanah tersebut tidak ada bukti otentik kepemilikan apapun,” beber Abdur Rahman Saleh.

Lebih lanjut, Abdur Rahman Saleh mengatakan, tanah yang ada di bibir pantai aturannya itu sudah jelas dan tanah tersebut tidak boleh di perjualbelikan, pasalnya perbuatan itu sudah melanggar aturan. “Yang namanya tanah negara, itu dimanfaatkan dan dikelola oleh masyarakat dan masyarakat yang mengelola itu sendiri yang mengajukan permohonan hak kepada BPN,” ungkapnya.

Kajadian transaksi ini, kata Abdur Rahman Saleh, kejadiannya sejak tahun 2018, padahal tanah tersebut tidak ada dokumennya sama sekali. “Saya sudah mengetahui siapa yang menjual dan yang membeli tanah negara yang ada di bibir pantai tersebut, bahkan transaksinya mencapai miliaran rupiah. Dengan adanya persoalan itu, saya sangat menyesalkan perbuatan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut, apalagi sampai ada penebangan pohon mangrove secara liar,” katanya.

Dalam audensi yang di fasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo ini, imbuh Abdur Rahman Saleh, ada beberapa point yang menjadi kebijakan pemerintah, salah satunya tanah yang ada di bibir pantai ini seperti ada pengelolaannya, masalah mangrove progres penanganannya di Polres Situbondo. “Melalui audensi ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo akan merumuskan dan selanjutnya akan diberikan ruang untuk dibahas lebih jauh,” jelasnya.

Walaupun dalam audiensi ini tidak ada kesimpulan, kata penesehat LBH Mitra Santri ini, namun Abdur Rahman Saleh merasa optimis Pemerintah Kabupaten Situbondo akan memberikan solusi dan kepastian dalam persoalan ini. “Langkah selanjutnya, kita masih menunggu kebijakan Bupati Situbondo dan progres penanganan yang kami laporkan ke Polres Sitibondo,” pungkas Abdur Rahman Saleh.

Sementara itu, ketika sejumlah wartawan meminta komentar tentang persoalan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas DPM PTSP, hingga Kabag Hukum memilih tidak mau menjawab dan memilih bungkam. (Heru/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button