DaerahEkonomiJawa TimurPolitikSitubondo

Terkait UMK Terendah se Jatim, Ini Kata Ketua Fraksi PKB DPRD Situbondo

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM, – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Situbondo, H. Tolak Atin, menilai bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo tidak serius dalam menaikkan Upah Minimum Daerah (UMK). Pemkab Situbondo menetapkan Upah Minimum Daerah hanya sebesar Rp2.172.287, Selasa (5/12/2023).

“Pemkab menaikan UMK hanya sebesar 1,62 persen atau sekitar Rp 35.261. Awalnya sebesar Rp 2.137.025 menjadi sebesar Rp2.172.287. Sehingga UMK Situbondo terendah di Jawa Timur,” beber Tolak Atin yang menjabat sebagai Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo, dihadapan sejumlah wartawan.

Lebih lanjut, Tolak Atin mengatakan, bagai mana pemkab perumusan perhitungannya. Bukan hanya tentang rumus yang telah ditetapkan melalui PP 51 Tahun 2023. Namun terkait imput data pertumbuhan ekonomi dan inflasinya. “Sekarang barang kebutuhan pokok seperti beras harganya mahal, ikan mahal, barang-barang pertanian mahal, sehingga acuan pertumbuhan ekonomi yang di rumuskan pemkab saya kurang paham,” kata Tolak Atin.

Apabila UMK Kabupaten Situbondo terendah di Jawa Timur, kata Tolak Atin, berarti faktor penyerapan tenaga kerja rendah. Sebaliknya, jika UMK tinggi maka penyerapan tenaga kerja juga tinggi. “Saya memastikan penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Situbondo terendah di Jawa Timur, sehingga UMK juga ikut rendah” bebernya.

Menurut politisi PKB ini membeberkan bahwa, Pemkab Situbondo tidak mempublikasi pengusulan kenaikan UMK sebesar Rp 28 ribu atau naik 1,32 persen. Namun oleh Gubernur Jatim UMK tersebut dinaikkan Rp 35 ribu atau 1,62 persen. “Kebijakan tersebut tidak pro terhadap perbaikan tenaga kerja, seharusnya bisa mengusulkan lebih dari UMK yang diusulkan sehingga gubernur bisa menetapkan lebih tinggi lagi dari UMK sekarang,” ujarnya.

Peringkat terendah UMK Situbondo se-Jatim, sambung Tolak Atin, akan menjadi pembahasan antara legislatif dengan eksekutif kedepannya. Terutama terkait angka pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi. “Pasca penetapan UMK DPRD Kabupaten Situbondo, akan meminta perusahaan dan pemerintah mematuhi aturan yang ada. Itu dilakukan karena banyak tenaga kerja perusahaan dan tenaga honorer pemerintah yang dibayar di bawah UMK,” tegasnya. (Heru/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button