Nasional

Terperiksa Menjadi Tersangka Setelah Menyerahkan Diri

BeritaNasional.ID, JAMBI. -Setelah Sidang pra peradilannya ditolak Hakim, Sui. Mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kota jambi, menyerahkan diri pada Kejaksaan Negri Jambi. Selasa kemarin, (3/8) sekira pukul 09.00 WIB.

Masalah gugatan Pra peradilan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Sui, Indra Cahaya ke Pengadilan Negri Jambi, terkait adanya penetapan Subhi sebagai tersangka dan dimasukkan dalam Daftra Pencarian Orang (DPO) oleh Ke Jaksa Negri (Kejari) Kota Jambi, dinilai oleh Indra Cahaya tidak memenuhi sebagaimana unsur yang berlaku.

Terpriksa Sui, dalam sidang Pra peradilan di Pengadilan Negri Kota Jambi. Foto- Mareza.

Terpriksa Sui, dalam sidang Pra peradilan di Pengadilan Negri Kota Jambi. Foto- Mareza.

Menurut Indra Cahaya, upaya hukum itu dilakukannya, demi keadilan. Karena, penetapan kliennya sebagai tersangka dianggap tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang ada. Demikian-halnya dengan penetapan DPO. “ Pasca panggilan pertama pemeriksaan sebagai tersangka, Kami sudah sampaikan pemberitahuan Kepada pihak Kejaksaan Negri Kota Jambi, untuk mengajukan Pra peradilan,” jelas Indra Cahaya.

“ Dengan demikian berarti, pihak Kejaksaan Negri Kota Jambi sudah mengetahui bahwa terperiksa masih di Jambi, tidak melarikan diri. Untuk mengikuti proses Pra peradilan, lalu kenapa Kejari Kota Jambi harus menerbitkan DPO. Pak Sui waktu pemanggilan untuk pemeriksaan ada di Jambi. Kami sudah sampaikan kepada Kejari Kota Jambi, klien kami akan mengajukan pra peradilan,” kata Indra.

Terpidana Sui, memakai rompi merah, ketika akan dibawa ke mobil tahanan. Foto Deni.

Terkait Pra peradilan tersebut, akhirnya Hakim tunggal Pertono di Pengadilan Negeri Jambi, dalam sidang putusan, Senin (19/7/2021) menolak Pra peradilan yang diajukan mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Sui. Alasannya, perkara itu tidak dapat diterima, karena status tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO), sehingga pra pradilan ditolak. Tidak dapat dilanjutkan.

Menurut Hakim tunggal Pertono, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, menjelaskan. Putusan penolakan Pra peradilan itu merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 1 tahun 2018. Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO), Tidak dapat diproses dalam persidangan. “ Hal ini merupakan larangan,” kata hakim, Partono.

Mantan BPPRD Kota Jambi Sui dituduh Jaksa, merugikan keuangan negara Rp1,2 Miliar. Atas pemotongan, pembayaran dana insentif, dari pemungutan pajak dan Retribusi, tahun anggaran 2017- 2019. Namun hal ini dibantah oleh Kuasa Hukum Sui, Indra Cahaya yang menyatakan bahwa, kliennya tidak melakukan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga Kuasa Hukum Sui, Indra Cahaya mengajukan Pra peradilan ke Pengadilan Negri Kota Jambi.

Jaksa penyidik, Gempa Awaljon menjelaskan dalam Sidang Pra pradilan ketika itu, hari Selasa (13/7/2021) mengatakan. “ Melakukan tindak pidana korupsi, tidak harus ada kerugian negara yang berbentuk uang. Sebagai Pegawai negeri atau Penyelenggara Negara, yang membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau oang lain secara melawan hukum, itu merupakan tindak pidana Korupsi.

“ Hal itu tertuang dalam Undang Undang (UU) Tipikor, pasal 12 huruf e UU nomor 20 tahun 2021, perubahan atas UU no 32 tahunn1999. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau oang lain secara melawan hukum, itu sudah berindikasi kasus korupsi, sebagaimana disangkakan dalam kasus Sui, Kepala BPPRD Kota Jambi, dan dalam hal ini tidak harus ada kerugian negara dalam bentuk uang,” jelas Gempa Awaljon dalam persidangan.

Sementara itu, Kuasa hukum Sui, Indra Cahaya menyampaikan replik atas jawaban jaksa dalam sidang pra peradilan tersebut, hari Selasa (14/7/2021). Dalam repliknya, Indra mengaku tetap pada permohonan awal. Dimana, dalam kasus Subhi belum pernah ada audit dari lembaga berwenang, baik itu BPK, BPKP ataupun inspektorat, untuk menilai apakah ada kerugian negara atau tidak, dalam kasus kliennya.

Akhirnya, setelah Hakim tunggal Pertono menolak Pra peradilan yang diajukan mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Sui di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (19/7/2021). Terperiksa Sui diantar oleh Kuasa hukumnya Bahrul Ilmi Yakub, ke pihak Kejaksaan Negri Kota Jambi, Pada Selasa (3/8/2021) sekira pukul 09.00 WIB. Atas kesadaran terperiksa bersama keluarganya. Alasannya biar kasus terperiksa Sui segra tuntas.

Setibanya di ruang Kejaksan Negeri Kota Jambi. Sui langsung menuju ruangan Kasi Intelijen Kejari. Selanjutnya Sui langsung melakukan rapid test, untuk kemudian diperiksa penyidik dari Kejari Kota Jambi, hingga pukul 16.45 WIB, dengan 30 pertanyaan, sekitar pukul 17.00 WIB, terperiksa Sui ditetapkan jadi tersangka, dan ditahan. Penahanannya (Sui) dititipkan ke sel tahanan Mapolsek Telanaipura, Kota Jambi, tidak jauh dari Kantor Kejari Kota Jambi.

Tersangka Sui dibawa penyidik Kejari Jambi, menuju ke tahanan Mapolsek Telanaipura, menggunakan mobil tahanan. Tersangka Sui menjalani masa tahanan, selama 20 hari, hingga 23/24 Agustus 2021 mendatang. Kalau tidak ada perpanjangan penahanan. Ketika itu, Sui menggunakan baju kaos berkerah, memakai jaket tahanan, celana jean biru. Kuasa hukum Subhi  Bahrul Ilmi Yakub mengatakan, pihaknya mengapresiasi proses pemeriksaan oleh Kejaksaan, dalam rangka memberiksan kepastian hukum, kliennya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Jambi, Rusydi Sastrawan mengapresiasi langkah Sui untuk menyerahkan diri. Setelah diperiksa ditetapkan sebagai tersangka, kata Rusydi. Menurut Rusydi, langkah yang diambil oleh Kuasa hukum dan tersangka Sui, merupakan jalan terbaik, untuk mendapatkan kepastian hukum. Dengan pemberkasan lengkap dan bisa dilakukan tahap dua, kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi.

Tersangka Sui, disangkakan melanggar pasal 12 huruf “e,” atau huruf “ f,” Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001, junto Pasal 64 KUH pidana. Dalam perkara ini, tersangka Sui telah merugikan negara diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar. Surat penetapan Sui, sebagai tersangka. Telah diterbitkan sejak Senin kemarin, 03 Juli 2021. (Djohan Chaniago).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button