Hukum & Kriminal

Terpidana Lampu Jalan Kab Polman Kembalikan Kerugian Negara

Sulbat–Terpidana Haeruddin, perkara tindak pidana korupsi ( Tipikor ) proyek Lampu jalan tenaga surya ( solarcell ) di 144 desa se – Kabupaten Polman Tahun 2016 dan 2017, yang telah lama berkekuatan hukum tetap ( inkracht ). Rabu kemarin ( 26/8 ), bertempat di Kantor Cabang Pembantu ( KCP ) Bank Mandiri Wonomulyo Polewali Mandar, telah mengembalikan uang pengganti dan denda perkara ke kas negara dengan total keseluruhan sebesar 3.114.800.000.

Kasi Pidsus Kejarai Polewali Mandar, A. M. Rieker M,SH mengatakan, pengembalian kerugian negara dilaksanakan oleh terpidana dengan melakukan penyetoran uang pengganti dan denda perkara ke kas negara berdasarkan dengan materi putusan pengadilan Tipikor Mamuju, yang telah di bacakan hakim Tipikor tertanggal 31 Oktober 2019.

” Pengembalian kerugian negara ini adalah perkara lampu jalan tahun 2016 – 2017, dan perkara ini sudah inkracht. Pengembalian ini, adalah uang pengganti dan denda perkara dengan total dikembalikan sejumlah 3,1 Miliar lebih, “sebut Rieker , Seperti yang dikutif oleh Pojokcelebes

Masih Rieker, terpidana Haeruddin, penyetoran Uang Pengganti ke kas negara tersebut merupakan bentuk pengembalian atau pemulihan kerugian keuangan negara dari terpidana. Dimana kata dia, acara diawali dengan penyerahan uang pengganti oleh keluarga terpidana sebesar 2.914.800.000 dan Denda perkara sebesar 200.000.000, kepada Jaksa Penuntut Umum yang disaksikan langsung Kajari Polman, Muhammad Ichwan,SH. MH.

” Uang total 3,1 Miliar lebih itu, diserahlkan langsung oleh keluarga terpidana. Dan saya sendiri terima disaksikan oleh pak Kajari Polman, Kepala Seksi Intelijen. Setelah menerima acara penyerahan uang tersebut, pada saat itu juga uang tersebut kemudian diserahkan kepada Bendahara penerima Kejari Polman untuk disetorkan ke kas negara.” terangnya.

Seperti diketahui, Direktur CV. Binanga Haeruddin akhirnya di vonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor Mamuju selama 5 tahun penjara denda 200 juta dengan subsider Enam bulan dengan uang penggati 2,9 Miliar subsider Satu tahun Enam bulan. Pandangan majelis hakim, terdakwa telah terbukti bersalah dengan melanggar pasal 2 undang – undang Korupsi nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button