MetroPemkab SidrapSidrap

Tetaplah Waspada, Bahaya Covid-19 Terus Mengintai. Bertambah, Satu Orang Pasien Covid-19 Sidrap Meninggal

Inna Lillahi Wainna Ilahi Rojiun — Duka mendalam kembali menyelimuti Warga Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), pasalnya satu orang lagi tambahan pasien Covid-19 Meninggal Dunia.

LapoRan : Muh. Risal Bakri

Dia adalah Wati (disamarkan) umur 46 tahun, salah seorang warga Dusun II Samallangi RT/RW 003/003 Desa Sumpangango Kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidrap.

Warga tersebut adalah satu pasien covid-19 dari 183 pasien di Bumi Nene Mallomo Sidrap.

Wati diketahui terkonfirmasi Covid-19 setelah melalui tes Swab pada tanggal 22 Oktober 2020,  kini  Wati telah meninggal Dunia pada hari Selasa, 27 Oktober 2020.

Dengan demikian, kita semua harus tetap waspada sebab Bahaya Covid-19 terus mengintai, imun harus kuat. Selain itu, patuhi protokol kesehatan.

Juru Bicara Gugus Tugas Ishak Kenre membenarkan kabar meninggalnya Wati,  ketika konfirmasi melalui ponselnya, Jum’at 30 Oktober 2020.

Ishak Kenre mengatakan, hingga saat ini kasus covid-19 Sidrap yang sudah meninggal sebanyak 3 orang, dari 183 Kasus, hingga hari ini, Jum’at 29 Oktober 2020.

Dijelaskan Ishak Kenre bahwa di Sidrap ini kondisi kasus terkonfirmasi positif covid-19 Sidrap sebanyak 183, Sembuh 173 dan Meninggal 3 orang.

Lanjut Ishak Kenre mengatakan, hingga saat ini, masih ada 7 (Tujuh) orang terkonfirmasi positif, diantaranya, 3 orang Isolasi Mandiri, 1 (satu) orang dirawat di Rumah Sakit Dadi Makassar dan 3 (tiga) orang Duta Covid.

Untuk itu kata Ishak Kenre, pemerintah Kabupaten Sidrap berharap kepada seluruh warga untuk mengikuti imbauan Pemerintah, dengan menerapkan protokol Kesehatan.

Saat ini kita harus lebih waspada dan berhati-hati, dan ia juga berpesan kepada masyarakat untuk tetap melakukan 3 M, yakni Memakai Masker, Rajin Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak, serta hindari tempat kerumunan, Selain itu warga juga diminta mematuhi peraturan Bupati Sidenreng Rappang No 32 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disiase 19 di Kabupaten Sidrap . (*).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button