Hukum & Kriminal

Tiga Media Online Ikut Disebut Dalam Perkara Nomor 38/Pdt. G/2021 Pengadilan Negeri Atambua

BeritaNasional.ID-Atambua,- Pengadilan Negeri (PN) Atambua menggelar sidang perkara gugatan lima mantan pejabat eselon II yang dinonjob Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin.

Sidang perkara nomor 38/Pdt. G/2021/PN. Atb dengan agenda pembacaan gugatan itu berlangsung di ruang sidang PN Atambua, Selasa [29/09/2021].

Sidang dipimpin Hakim Ketua, Raden M. Suorapto, SH dibantu Hakim anggota Junus D. Seseli, SH dan Faisal Munawir Kossah, SH.

Hadir Kuasa Hukum Penggugat Helio Moniz De Araujo, SH dan Ferdinandus E. Maktaen, SH. Dari pihak tergugat diwakili oleh kuasanya Yeani Lalo, SH dan Stefanus Atok, SH.

Adapun kelima mantan pejabat yang menggugat (Penggugat) diantaranya Kepala BKPSDMD Belu, Anton Suri, Asisten III Setda Belu, Alfredo Pires Amaral, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset lDaerah (BPKAD), Marsel Mau Meta, Inspektur Inspektorat Kabupaten Belu, R.Th Jossetyawan Manek dan Kepala Badan Kesbangpol Marius Loe.

Sementara pihak yang digugat (Tergugat) yakni Penjabat Sekda Belu, Frans Manafe, S.Pi (Tergugat I) dan Plt. Kepala Dinas BKPSDMD Kabupaten Belu, Andreas Bere Asa, S.Sos (Tergugat II).

Selain itu, dalam materi gugatan tersebut, tiga media online ikut disebut diantaranya KBRN (RRI) Atambua, Kalam Batu dan Gerbang Indo yang memberitakan pernyataan Bupati Belu, dr. Agus Taolin terkait keputusan menonjob kelima mantan pejabat eselon II tersebut.

Kelima mantan pejabat itu menggugat pihak tergugat karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum lantaran telah memberikan informasi atau laporan atau keterangan palsu kepada atasan/pejabat (Bupati) sehingga mengambil keputusan menonjobkan pihaknya dari jabatan mereka.

Berikut materi gugatan (duduk perkara) lengkap yang dikirim (rilis) Kuasa Hukum Pengguggat, Helio Moniz De Araujo, SH kepada media ini melalui pesan WhatsAppnya, Rabu [29/09/2021].

Tentang Duduk Perkaranya;

1. Bahwa para Penggugat mohon kepada badan peradilan perdata dapat menerima gugatan terkait perbuatan memberikan informasi atau laporan atau keterangan palsu kepada atasan/ pejabat, oleh karena perbuatan demikian bukan merupakan tindakan administratif dengan jabatan institusional sebagai subjek hukum peradilan administrasi. Perbuatan memberikan informasi atau laporan atau keterangan palsu merupakan perbuatan (actus reus) sebagai perwujudan kehendak perorangan yang timbul dari niat/ sikap batin orangnya (mens rea) sehingga merupakan perbuatan perorangan dengan orangnya sendiri sebagai subjek hukumnya dan sebagai objek hukumnya pun adalah hal kerugian materil dan immateril sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata, oleh karena itu merupakan kompetensi badan peradilan perdata untuk menerima dan mengadilinya menurut hukum.

2. Bahwa setiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada pihak lain, menimbulkan hak bagi pihak yang mengalami kerugian itu untuk mengajukan tuntutan ganti kerugian. Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan “Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

3. Bahwa para Penggugat berkepentingan hukum dengan perbuatan para Tergugat “memberikan keterangan atau laporan atau informasi palsu kepada Bupati Belu selaku atasan/ Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, padahal tahu informasinya itu tidak benar dan tahu dengan adanya informasi yang tidak benar itu akan menjadi sebab dan akibatnya para Penggugat telah menerima penghukuman berupa pembebasan dari jabatan sehingga telah merugikan para Penggugat secara nyata.

4. Bahwa perbuatan melawan hukum para Tergugat bermula dari adanya surat/ Rekomendasi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Bupati Belu; yang ketika itu dijabat oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Belu a.n. Zakarias Moruk, menggantikan Bupati dan Wakil Bupati Belu yang sementara menjalani cuti kampanye Pilkada 2020. Isi Rekomendasi KASN agar Bupati Belu mengenakan Hukuman Disiplin Sedang terhadap 9 (sembilan) Camat terkait pelanggaran Asas Netralitas PNS, yakni para Camat dimaksud telah memberikan dukungan kepada Calon Bupati dan Wakil Bupati petahana a.n. Willybrodus Lay, S.H., dan Drs. J. T. Ose Luan dalam Pilkada 2020.

5. Bahwa dalam rangka tindak lanjut surat/ Rekomendasi KASN, Pjs. Bupati Belu memerintahkan Pejabat Sementara (Pjs) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belu yaitu Tergugat I sendiri untuk mengadakan rapat Dewan Pertimbangan Kepegawaian Daerah (Dapeg) Kabupaten Belu sesuai prosedur yang berlaku, selanjutnya Tergugat I mengadakan Rapat Dapeg dengan susunan Tergugat I selaku Pjs. Sekda sebagai Ketua Dapeg, Penggugat I selaku Kepala Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) sebagai anggota, Penggugat II selaku Kepala Badan Pembinaan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKDSDM) Kabupaten Belu sebagai anggota, Penggugat III selaku Asisten Bidang Administrasi Umum (Asisten III) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Belu sebagai anggota, Penggugat IV selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Belu sebagai anggota, dan Penggugat V selaku Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Belu sebagai anggota, dan Erni Didoek selaku Plt. Kepala Bagian (Kabag) Hukum sebagai anggota serta Tergugat II selaku Sekretaris BPKDSDM sebagai Sekretariat Dapeg.

6. Bahwa hasil rapat Dapeg disampaikan kepada Pjs. Bupati Belu lalu Pjs. Bupati Belu menjatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang berupa “penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun” kepada ke-9 Camat dengan Surat Keputusan (SK) Nomor: 862.2/892/KEP/XI/2020.

7. Bahwa pada tanggal 05 Desember 2020, masa jabatan Pjs. Bupati Belu berakhir dan selanjutnya serah-terima jabatan dari Pjs. Bupati Belu kepada Bupati dan Wakil Bupati Belu a.n. Willybrodus Lay, S.H., dan Drs. J. T. Ose Luan yang telah selesai cuti kampanye Pilkada 2020.

8. Bahwa dengan adanya pergantian pimpinan berganti pula kebijakannya. Menurut Bupati Belu, penjatuhan hukuman oleh Pjs. Bupati Belu kepada ke-9 Camat sebelumnya itu cacat prosedural karena tanpa memberikan kesempatan kepada ke-9 Camat untuk didengar keterangannya terlebih dahulu mengenai tuduhan pelanggaran disiplin terhadap diri mereka masing-masing, kemudian Bupati Belu menerbitkan SK Bupati Belu Nomor: BKPSDMD. 862.2/ 800/ 347/ KEP/ XII/ 2020 Tanggal 07 Desember 2020 yang membatalkan SK Pjs. Bupati Belu Belu Nomor: BKPSDMD. 862. 2/ 892/ KEP/ XI/ 2020 mengenai penjatuhan hukuman disiplin kepada ke-9 Camat, selanjutnya Wakil Bupati Belu mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada para Penggugat sebagai anggota Dapeg untuk mengambil keterangan terlebih dahulu dari ke-9 Camat dengan membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sekaligus bersamaan dengan itu Wakil Bupati Belu mengeluarkan surat panggilan menghadap kepada ke-9 Camat, maka ke-9 Camat pun menghadap kepada para Penggugat sebagai anggota Dapeg dan memberikan keterangan (BAP) pada tanggal 28 Desember 2020.

9. Bahwa selanjutnya para Penggugat menyerahkan BAP kepada Bupati Belu sesuai perintah lalu Wakil Bupati Belu menyurati Ketua KASN, memberikan Klarifikasi tentang masalah pelanggaran disiplin oleh ke-9 Camat berdasarkan hasil keterangan/ BAP ke-9 Camat dimaksud.

10. Bahwa pihak KASN belum memberikan jawaban atas surat klarifikasi Wakil Bupati Belu hingga berakhirnya masa jabatan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2016-2021.

11. Bahwa setelah pasangan dr. Agustinus Taolin dan Drs. Aloysius Haleserens menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Belu Periode 2021-2025 menggantikan Bupati dan Wakil Bupati Belu periode sebelumnya, baru ada surat KASN Nomor: R-2422/KASN/7/2021 Tanggal 14 Juli 2021 menjawab surat Wakil Bupati Belu sebelumnya, isinya meminta kepada Bupati Belu untuk tetap mengenakan hukuman disiplin tingkat sedang kepada ke-9 Camat yang dibatalkan oleh Bupati Belu sebelumnya.

12. Bahwa dengan adanya surat Ketua KASN tersebut, Tergugat I menyampaikan informasi atau laporan kepada Bupati Belu seolah-olah telah ada “Rekomendasi KASN Nomor: R-2422/KASN/7/2021 Tanggal 14 Juli 2021 untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada para Penggugat selaku Dapeg”.

13. Bahwa dengan adanya informasi Tergugat I kepada Bupati Belu, sehingga sesuai ketentuan tentang tindak lanjut Rekomendasi KASN, Bupati Belu memerintahkan Tergugat I selaku Pj. Sekda Belu/ Ketua Dapeg untuk melakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin terhadap para Penggugat dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota Dapeg, padahal sesungguhnya tidak ada rekomendasi dimaksud, maka laporan atau informasi bahwa telah ada Rekomendasi KASN Nomor: R- 2422/ KSN/ 7/ 2021 Tanggal 14 Juni 2021 untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada para Penggugat adalah palsu, oleh karena itu bukan merupakan tindakan administratif sebagai perwujudan dari pelaksanaan tugas jabatan dalam rangka menindaklanjuti Rekomendasi KASN No. R-2422/ KSN/ 7/ 2021 Tanggal 14 Juni 2021, melainkan perwujudan dari kehendak Tergugat I sendiri untuk menghukum para Penggugat yang timbul dari niat/ sikap batin (mens rea) Tergugat I sebagai perbuatan melawan hukum Tergugat I.

14. Bahwa selanjutnya Tergugat I sebagai Ketua Dapeg melakukan pemeriksaan terhadap para Penggugat dengan dugaan pelanggaran disiplin PNS dan para Penggugat sebagai pihak terperiksa memberikan keterangan bahwa para Penggugat sebagai anggota Dapeg tidak berkemampuan untuk melakukan pelanggaran disiplin karena selaku Anggota Dapeg bertugas menerima dan melaksanakan perintah serta memberikan pertimbangan kepada atasan yang sifatnya saran/ pendapat. Atas jabawan para Penggugat kemudian Tergugat I memperlihatkan suatu surat berisi tanda-tangan yang mencantumkan namanya dengan menutupi bagian atasnya menggunakan kertas sehingga para Penggugat tidak dapat mengetahui surat apa sambil menunjukkan jari telunjuknya ke tanda-tangan yang ada namanya tersebut dengan mengatakan, “Apa ini?”

15. Bahwa dengan adanya pengambilan keterangan dan proses demikian, selanjutnya Tergugat I memberikan informasi atau laporan kepada Bupati Belu bahwa para Penggugat telah melakukan tindak pidana “memalsukan tanda-tangan” Tergugat I sehingga merupakan pelanggaran berat, padahal para Penggugat tidak memalsukan tanda-tangannya dan tidak pernah ada laporan pidananya, sedangkan Tergugat I sendiri tidak dapat memastikan, di antara para Penggugat sebanyak 5 (lima) orang, siapa yang memalsukan tanda-tangannya karena mustahil kelima Penggugat masing-masing memalsukan secara sepotong demi sepotong dari tanda-tangannya, oleh karena itu pemberian informasi palsu tersebut merupakan perbuatan sebagai perwujudan dari kehendak Tergugat I sebagai niat/ sikap batin (mens rea) Tergugat I, oleh karena itu merupakan perbuatan melawan hukum Tergugat I.

16. Bahwa perbuatan Tergugat I memberikan informasi atau laporan seolah-olah telah ada surat/ Rekomendasi KASN untuk menghukum para Penggugat dan seolah-olah para Penggugat telah melakukan tindak pidana “memalsukan tanda-tangan” muncul ke publik melalui keterangan Bupati Belu kepada media Daring (online) di antaranya:

Berita Kalam Batu
– Beberapa Pejabat Eselon II merekayasa adanya pertemuan dari Dewan Pengawas Kepegawaian tanpa diketahui oleh Pj.Sekda Belu Frans Manafe, tak hanya itu mereka bahkan memalsukan tanda tangan Pj. Sekda Belu hasil rekayasa rapat itu dikirim ke KASN.

KBRN Atambua
– Bupati Belu dr. Agus Taolin melalui Pesan Whatsapp, Kamis (29/7/2021) mengatakan, pemberhentian para Pejabat Esekon II di lingkungan Pemda Belu dilakukan atas dasar Rekomendasi dari Komisi ASN. Menurut Agus Taolin, dalam surat Rekomendasi Komisi ASN, 5 pejabat lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu yang dinonjobkan tersebut, dinilai tidak menjalankan tugas dengan baik dan benar. “Kami memberikan sanksi sesuai Rekomendasi KASN karena para pejabat yang diberhentikan dalam menjalankan tugasnya sebagai Dewan Pertimbangan Kepegawaian tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan benar,” tulisnya dalam pesan WA.

Gerbang Indo Atambua
– Kelima Pejabat yang menduduki jabatan strategis di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Belu dicopot karena melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota Dewan Pertimbangan Pegawai (Dapeg). Hal ini berdasarkan Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

17. Bahwa Tergugat I mengetahui atau setidaknya patut dianggap mengetahui, dengan adanya informasi atau laporan palsu kepada Bupati Belu akan menyebabkan para Penggugat dijatuhi hukuman displin, oleh karena itu keadaan terhukum para Penggugat sekarang merupakan tujuan semula dari Tergugat I dengan memanfaatkan kesempatan adanya SK Bupati Belu membatalkan SK Pjs. Bupati Belu mengenai penjatuhan hukuman disiplin sedang terhadap ke-9 Camat dan adanya perintah Wakil Bupati Belu kepada para Penggugat untuk mengambil keterangan dengan membuatkan BAP dari ke-9 Camat lalu Wakil Bupati Belu mengirimkan klarifikasi kepada KASN hingga adanya surat jawaban KASN menolak surat klarifikasi Wakil Bupati Belu sebelumnya, yang mana bukan merupakan pelanggaran hukum oleh para Penggugat sebagai anggota Dapeg, sehingga untuk dapat mencapai tujuanya itu, Tergugat I menyampaikan informasi atau laporan kepada Bupati Belu seolah-olah telah ada surat KASN No. R-2422/ KSN/ 7/ 2021 Tanggal 14 Juni 2021 untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada para Penggugat dan agar Bupati Belu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dapat mengenakan hukum disiplin berat kepada para Penggugat, Tergugat I menyampaikan lagi bahwa para Penggugat telah melakukan tindak pidana “memalsukan tanda-tangan” Tergugat I sendiri.

18. Bahwa informasi atau laporan palsu Tergugat I tentang telah ada Surat KASN No. R-2422/ KSN/ 7/ 2021 Tanggal 14 Juni 2021 sebagai sebab yang pasti bagi atasan/ Bupati Belu menjatuhkan hukuman disiplin kepada para Penggugat dari semua SK Bupati Belu tentang penjatuhan hukuman disiplin kepada Para Penggugat, dalam konsiderannya menyatakan MEMBACA: Surat Komisi Aparatur Sipil Negara No. R-2422/ KSN/ 7/ 2021 Tanggal 14 Juni 2021.

19. Bahwa para Penggugat dapat memastikan Tergugat I telah memberikan informasi atau laporan seolah-olah para Penggugat telah melakukan tindak pidana “memalsukan tanda-tangan” Tergugat I kepada atasan/ Bupati Belu dari cara Tergugat I melakukan pemeriksaan sebagaimana uraian angka-14 di atas yakni “Tergugat I memperlihatkan suatu surat berisi tanda-tangan yang mencantumkan namanya dengan menutupi bagian atasnya menggunakan kertas sehingga para Penggugat tidak dapat mengetahui surat apa sambil menunjukkan jari telunjuknya ke tanda-tangan yang ada namanya tersebut dengan mengatakan, “Apa ini?” juga dari media Daring “Kalam Batu” yang isinya “Beberapa Pejabat Eselon II merekayasa adanya pertemuan dari Dewan Pengawas Kepegawaian tanpa diketahui oleh Pj. Sekda Belu Frans Manafe, tak hanya itu mereka bahkan memalsukan tanda tangan Pj. Sekda Belu, hasil rekayasa rapat itu dikirim ke KASN”.

20. Bahwa para Penggugat dapat memastikan informasi atau laporan Tergugat I seolah-olah para Penggugat telah “melakukan tindak pidana “memalsukan tanda-tangan” Tergugat I sebagai sebab yang pasti bagi atasan/ Bupati Belu menjatuhkan jenis hukuman disiplin tingkat berat kepada para Penggugat dari semua SK Bupati Belu tentang penjatuhan hukuman disiplin kepada Para Penggugat, dalam konsiderannya menyatakan MENIMBANG: b. bahwa untuk menegakkan disiplin ASN, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya.

21. Bahwa dengan demikian, Tergugat I sebagai subjek hukum orang telah melakukan suatu perbuatan sadar secara melawan hukum yang memiliki hubungan sebab akibat secara langsung dengan penjatuhan hukuman kepada para Penggugat maka telah memenuhi unsur kesalahan Tergugat I.

22. Bahwa sehubungan dengan perbuatan dan kesalahan Tergugat I tersebut, Tergugat II memberikan keterangan para Penggugat telah melakukan rapat gelap dalam rangka menganulir SK Pjs. Bupati Belu mengenai Penjatuhan Hukuman Disiplin kepada ke-9 Camat, demikian menurut keterangan Tergugat II bahwa SK Bupati Belu mengenai Pembatalan SK Pjs. Bupati Belu tertanggal 07 Desember 2020 dan “rapat gelap” para Penggugat untuk menganulir SK Pjs. Bupati Belu tersebut berlangsung pada tanggal 28 Desember 2020.

23. Bahwa Tergugat II tahu atau setidaknya patut dianggap tahu, dari perbedaan waktu sebagaimana keterangannya itu yakni SK Bupati Belu tentang pembatalan SK Pjs. Bupati Belu tertanggal 07 Desember 2020 sementara “rapat gelap” baru pada tanggal 28 Desember 2020, yang mana antara satu dengan lainnya tidak berkaitan sama sekali berdasarkan waktunya, oleh karena itu perbuatan memberikan keterangan yang tidak benar seolah-olah isinya benar tersebut adalah perwujudan kehendak dari Tergugat II yang timbul dari niat batin (mens rea) Tergugat II sehingga merupakan perbuatan melawan hukum Tergugat II.

24. Bahwa selain Tergugat II tahu atau setidaknya patut untuk dianggap tahu tentang keterangannya tidak benar, Tergugat II juga tahu atau setidaknya patut dianggap tahu bahwa dengan adanya keterangan yang tidak benar akan menyebabkan para Penggugat menerima hukuman disiplin dari atasan/ Bupati Belu karena keadaan Tergugat II selaku Sekretaris BPKDSDM adalah sebagai Sekretariat Dapeg yang bertugas mengurus administrasi penjatuhan hukuman, oleh karena itu telah memenuhi unsur kesalahan Tergugat II.

25. Bahwa para Penggugat mengetahui adanya keterangan Tergugat II melalui BAP Tergugat II sendiri dan dari media berita Daring Kalam Batu yang melansir beritanya bahwa “Beberapa Pejabat Eselon II merekayasa adanya pertemuan dari Dewan Pengawas Kepegawaian tanpa diketahui oleh Pj.Sekda Belu Frans Manafe, tak hanya itu mereka bahkan memalsukan tanda tangan Pj. Sekda Belu hasil rekayasa rapat itu dikirim ke KASN”.

26. Bahwa para Penggugat dapat memastikan keterangan Tergugat II telah mengakibatkan Bupati Belu menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa “pembebasan dari jabatan” kepada para Penggugat dari semua SK Bupati Belu tentang penjatuhan hukuman disiplin berat kepada para Penggugat, dalam konsiderannya menyatakan MEMBACA: Laporan hasil pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Tanggal 27 Juli 2021, yang mana Tergugat II adalah satu-satunya pihak pemberi keterangan yang memberatkan para Penggugat juga dari konsiderannya yang menyatakan MENIMBANG: b. bahwa untuk menegakkan disiplin ASN, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya, oleh karena itu perbuatan Tergugat II telah memiliki hubungan sebab-akibat langsung dengan penjatuhan hukuman disiplin berat kepada para Penggugat.

27. Bahwa perbuatan para Tergugat yang bertentangan dengan hukum tersebut telah merugikan para Penggugat yakni para Penggugat kehilangan tunjangan jabatan sebagai pejabat eselon II sesuai jabatan baru sekarang sebagai staf/ pelaksana dan kehilangan honor-honor yang seharusnya para Penggugat terima, selain itu termasuk kerugian immateril berupa kehilangan kehormatan di mata publik dan tekanan batin karena rasa malu, yang mana dapat para Penggugat uraikan sebagai berikut:

28. Bahwa sesuai tabel di atas, pendapatan dari tunjangan jabatan berdasarkan ada-tidaknya jabatan, sedangkan para Penggugat masing-masing telah kehilangan jabatan akan tetapi masih memiliki sisa masa kerja dan tidak dapat dipastikan apakah masih akan memperoleh kembali suatu jabatan atau tidak selama menjalani sisa masa kerjanya dan apakah masih akan menjalani sisa masa kerjanya secara penuh atau berhenti sebagai PNS, maka perhitungan kerugian materil para Penggugat sebagai berikut:
Kehilangan Tunjangan Jabatan:
– Penggugat I mengalami pembebasan dari jabatan pada tanggal 29 Juli 2021 dan mulai kehilangan tunjangan jabatan terhitung dari Agustus 2021 sampai dengan memasuki usia pensiun tanggal 01 September 2021 sebesar Rp. 2.250.000,00 sen;
– Penggugat II, III, IV, dan V mengalami pembebasan dari jabatan pada tanggal 29 Juli 2021 dan mulai kehilangan tunjangan jabatan terhitung dari Agustus 2021 sampai dengan saat mana Penggugat II, III, IV, dan/ atau V memperoleh kembali jabatannya semula atau suatu jabatan lain yang eselonnya setara atau lebih tinggi dari jabatan semula baik dalam wilayah Kabupaten Belu atau luar Kabupaten Belu, apabila Penggugat II, III, IV, dan/ atau V tidak memperoleh lagi jabatannya semula atau jabatan lain yang eselonnya setara atau lebih tinggi dari itu maka terhitung mulai Agustus 2021 sampai selama Penggugat II, III, IV, dan/ atau V masih bekerja sebagai PNS masing-masing sebesar Rp. 2.250.000,00 sen/ bulan;
Kehilangan Honorarium:
– Penggugat I mengalami pembebasan dari jabatan pada tanggal 29 Juli 2021 dan mulai kehilangan honorarium jabatan terhitung dari Agustus 2021 sampai dengan memasuki usia pensiun tanggal 01 September 2021 sebesar Rp. 5.000.000,00 sen;
– Penggugat II, III, IV, dan V mengalami pembebasan dari jabatan pada tanggal 29 Juli 2021 dan mulai kehilangan honorarium terhitung dari Agustus 2021 sampai dengan saat mana Penggugat II, III, IV, dan/ atau V memperoleh kembali jabatannya semula atau suatu jabatan lain yang eselonnya setara atau lebih tinggi dari jabatan semula baik dalam wilayah Kabupaten Belu atau luar Kabupaten Belu, apabila Penggugat II, III, IV, dan/ atau V tidak memperoleh lagi jabatannya semula atau jabatan lain yang eselonnya setara atau lebih tinggi dari itu maka terhitung mulai Agustus 2021 sampai selama Penggugat II, III, IV, dan/ atau V masih bekerja sebagai PNS masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,00 sen/ bulan;

Kerugian Immateril:
Akibat perbuatan Tergugat I dan II, para Penggugat telah menderita malu dalam kehidupan bermasyarakat karena penjatuhan Hukuman Displin Berat, dan merasa nama baik para Penggugat telah tercemar dalam lingkungan kerja dan lingkungan masyarakat sekitar, yang mana kerugian-kerugian tersebut dalam bentuk immateril yang tidak ada suatu nilai umum untuk mengukurnya, akan tetapi secara khusus para Penggugat dan para Tergugat sama-sama merupakan anggota masyarakat kabupaten Belu sebagai tempat di mana berlaku hukum adat “hakneter no haktaek” artinya wajib saling menjunjung dan menghormati dalam pergaulan hidup antar sesama warga masyarakat, yang apabila ada salah satu pihak melakukan perbuatan mana mendatangkan kerugian immateril, maka kerugian immaterilnya itu dikenal dengan istilah “loro monu tian, funan monu tian” yang artinya kehormatannya telah tercemar (telah diinjak-injak) sehingga perlu pelakunya mebayar denda adat “foti hikar oin, kabala hikar tais” artinya pemulihan kembali nama baik dan kehormatannya, dan apabila tindakan itu mengenai para “Nai” yang terdiri dari Raja dan jajarannya seperti “Dato” yang keberlakuannya pada saat sekarang sebagai “tokoh masyarakat” maka besar dendanya itu berupa “sapi dewasa yang berumur 4 adik ke atas sebanyak 7 ekor” dan kain adat yang kualitasnya bagus termasuk sopi, sirih, pinang, mas, perak, dan lain-lain secukupnya. Oleh karena para Penggugat sebelumnya selaku pejabat daerah/ pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) langsung di bawah Bupati, yang mana Bupati Belu dapat disamakan dengan Raja Belu sebelumnya maka para Penggugat dalam kedudukan semula sebagai Kepala SKPD adalah “tokoh masyarakat”, oleh karena itu para Penggugat menuntut agar para Tergugat melakukan denda adat berupa “sapi yang telah dewasa berumur empat adik ke atas sebanyak 7 ekor” yang jika diuangkan seharga Rp. 12.000.000,00 sen/ ekor x 7 = Rp. 84.000.000,00 sen tambah 1 (satu) lembar kain adat berkualitas bagus yang apabila diuangkan sebesar Rp. 1.500.000,00 sen tambah sopi, sirih, pinang, keping mas, perak, dan lain-lain secukupnya yang jika diuangkan sebesar Rp. 5.000.000,00 sen sehingga totalnya Rp. 90.500.000,00 sen/ Penggugat.

29. Bahwa informasi atau laporan palsu Tergugat I dan II tentang telah ada Rekomendasi KASN untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada para Penggugat dan telah ada tindak pidana berupa pemalsuan tanda-tangan Tergugat I oleh para Penggugat, dan keterangan palsu Tergugat II tentang para Penggugat telah melakukan “rapat gelap”, kesemuanya telah tersiar melalui berita media Daring sehingga masyarakat umum telah mengetahuinya, hal ini telah mendatangkan perasaan tidak enak berupa malu bagi para Penggugat, oleh karena itu sudah sepatutnya para Penggugat menuntut pemulihan rasa malu melalui suatu pengumuman kepada publik.

30. Bahwa apabila Tergugat I dan II lalai melaksanakan pembayaran kerugian materil dan immateril kepada para Penggugat tersebut di atas dalam waktu tertentu sebagaimana akan dituangkan dalam permohonan (petitum) para Penggugat, maka para para Penggugat dapat meminta eksekusinya kepada pengadilan melalui suatu permohonan kepada pengadilan untuk meletakkan sita jaminan atas harta benda para Penggugat selanjutnya dijual-lelang dan hasilnya dipergunakan untuk membayar ganti kerugian kepada para Penggugat termasuk pengenaan uang paksa (dwangsom) atas setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan pemulihan nama baik para Penggugat melalui suatu pengumuman kepada publik.

Permohonan:

Berdasarkan segala uraian tersebut, para Penggugat memohon kepada Pengadilan kiranya menerima dan memeriksa serta mengadili perkara para Penggugat ini dengan amar keputusan:
1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan perbuatan Tergugat I memberikan informasi atau laporan kepada Bupati Belu bahwa seolah-olah telah ada Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Penggugat I, II, III, IV, dan V dan seolah-olah Penggugat I, II, III, IV, dan V telah melakukan tindak pidana memalsukan tanda-tangan Tergugat I serta perbuatan Tergugat II memberikan keterangan bahwa para Penggugat telah melakukan rapat gelap untuk dicatatkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Tergugat II guna disampaikan kepada Bupati Belu sebagai bukti adanya pelanggaran disiplin oleh Penggugat I, II, III, IV, dan V dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewan Pertimbangan Kepegawaian Daerah Kabupaten Belu, yang mana Tergugat I dan II tahu dengan adanya informasi atau laporan atau keterangan Tergugat I dan II yang tidak benar akan menjadi sebab dan akibatnya para Penggugat telah mengalami hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan yang telah merugikan Penggugat I, II, III, IV dan V adalah perbuatan melawan hukum;

3. Menyatakan Penggugat I, II, III, IV, dan V telah menderita kerugian berupa kehilangan tunjangan jabatan secara bulanan dengan perincian:
– Penggugat I kehilangan tunjangan jabatan terhitung dari Agustus 2021 sampai dengan memasuki usia pensiun tanggal 01 September 2021 sebesar Rp. 2.250.000,00 sen;
– Penggugat II kehilangan tunjangan jabatan terhitung dari Agustus 2021 sampai dengan saat mana Penggugat II memperoleh kembali jabatannya semula atau suatu jabatan lain yang eselonnya setara atau lebih tinggi dari jabatan semula baik dalam wilayah Kabupaten Belu atau luar Kabupaten Belu, apabila Penggugat II tidak memperoleh lagi jabatannya semula atau jabatan lain yang eselonnya setara atau lebih tinggi dari itu maka terhitung mulai Agustus 2021 sampai selama Penggugat II masih bekerja sebagai PNS hingga hari pensiun atau hingga telah berhenti sebagai PNS sebesar Rp. 2.250.000,00 sen/ bulan;
– Penggugat III kehilangan tunjangan jabatan terhitung dari Agustus 2021 sampai dengan saat mana Penggugat III memperoleh kembali jabatannya semula atau suatu jabatan lain yang eselonnya setara atau lebih tinggi dari jabatan semula baik dalam wilayah Kabupaten Belu atau luar Kabupaten Belu, apabila Penggugat III tidak memperoleh lagi jabatannya semula atau jabatan lain yang eselonnya setara atau lebih tinggi dari itu maka terhitung mulai Agustus 2021 sampai selama Penggugat III masih bekerja sebagai PNS hingga hari pensiun atau hingga telah berhenti sebagai PNS sebesar Rp. 2.250.000,00 sen/ bulan;
– Penggugat IV kehilangan tunjangan jabatan terhitung dari Agustus 2021 sampai dengan saat mana Penggugat IV memperoleh kembali jabatannya semula atau suatu jabatan lain yang eselonnya setara atau lebih tinggi dari jabatan semula baik dalam wilayah Kabupaten Belu atau luar Kabupaten Belu, apabila Penggugat IV tidak memperoleh lagi jabatannya semula atau jabatan lain yang eselonnya setara atau lebih tinggi dari itu maka terhitung mulai Agustus 2021 sampai selama Penggugat IV masih bekerja sebagai PNS hingga hari pensiun atau hingga telah berhenti sebagai PNS sebesar Rp. 2.250.000,00 sen/ bulan;
– Penggugat V kehilangan tunjangan jabatan terhitung dari Agustus 2021 sampai dengan saat mana Penggugat V memperoleh kembali jabatannya semula atau suatu jabatan lain yang eselonnya setara atau lebih tinggi dari jabatan semula baik dalam wilayah Kabupaten Belu atau luar Kabupaten Belu, apabila Penggugat V tidak memperoleh lagi jabatannya semula atau jabatan lain yang eselonnya setara atau lebih tinggi dari itu maka terhitung mulai Agustus 2021 sampai selama Penggugat V masih bekerja sebagai PNS hingga hari pensiun atau hingga telah berhenti sebagai PNS sebesar Rp. 2.250.000,00 sen/ bulan;

4. Menyatakan Penggugat I, II, III, IV, dan V telah menderita kerugian berupa kehilangan honorarium jabatan dengan perincian:
– Penggugat I kehilangan honorarium jabatan terhitung dari Agustus 2021 sampai dengan memasuki usia pensiun tanggal 01 September 2021 sebesar Rp. 5.000.000,00 sen;
– Penggugat II kehilangan honorarium terhitung dari Agustus 2021 sampai dengan saat mana Penggugat II memperoleh kembali jabatannya semula atau suatu jabatan lain yang eselonnya setara atau lebih tinggi dari jabatan semula baik dalam wilayah Kabupaten Belu atau luar Kabupaten Belu, apabila Penggugat II tidak memperoleh lagi jabatannya semula atau jabatan lain yang eselonnya setara atau lebih tinggi dari itu maka terhitung mulai Agustus 2021 sampai selama Penggugat II masih bekerja sebagai PNS hingga hari pensiun atau hingga telah berhenti sebagai PNS sebesar Rp. 5.000.000,00 sen/ bulan;
– Penggugat III kehilangan honorarium terhitung dari Agustus 2021 sampai dengan saat mana Penggugat III memperoleh kembali jabatannya semula atau suatu jabatan lain yang eselonnya setara atau lebih tinggi dari jabatan semula baik dalam wilayah Kabupaten Belu atau luar Kabupaten Belu, apabila Penggugat III tidak memperoleh lagi jabatannya semula atau jabatan lain yang eselonnya setara atau lebih tinggi dari itu maka terhitung mulai Agustus 2021 sampai selama Penggugat III masih bekerja sebagai PNS hingga hari pensiun atau hingga telah berhenti sebagai PNS sebesar Rp. 5.000.000,00 sen/ bulan;
– Penggugat IV kehilangan honorarium terhitung dari Agustus 2021 sampai dengan saat mana Penggugat IV memperoleh kembali jabatannya semula atau suatu jabatan lain yang eselonnya setara atau lebih tinggi dari jabatan semula baik dalam wilayah Kabupaten Belu atau luar Kabupaten Belu, apabila Penggugat IV tidak memperoleh lagi jabatannya semula atau jabatan lain yang eselonnya setara atau lebih tinggi dari itu maka terhitung mulai Agustus 2021 sampai selama Penggugat IV masih bekerja sebagai PNS hingga hari pensiun atau hingga telah berhenti sebagai PNS sebesar Rp. 5.000.000,00 sen/ bulan;
– Penggugat V kehilangan honorarium terhitung dari Agustus 2021 sampai dengan saat mana Penggugat V memperoleh kembali jabatannya semula atau suatu jabatan lain yang eselonnya setara atau lebih tinggi dari jabatan semula baik dalam wilayah Kabupaten Belu atau luar Kabupaten Belu, apabila Penggugat V tidak memperoleh lagi jabatannya semula atau jabatan lain yang eselonnya setara atau lebih tinggi dari itu maka terhitung mulai Agustus 2021 sampai selama Penggugat V masih bekerja sebagai PNS hingga hari pensiun atau hingga telah berhenti sebagai PNS sebesar Rp. 5.000.000,00 sen/ bulan;

5. Menyatakan Penggugat I, II, III, IV, dan V telah menderita kerugian immateril dengan perincian:
– Penggugat I sebesar Rp. 90.500.000,00 sen (sembilan puluh juta juta lima ratus ribu);
– Penggugat II sebesar Rp. 90.500.000,00 sen (sembilan puluh juta juta lima ratus ribu);
– Penggugat III sebesar Rp. 90.500.000,00 sen (sembilan puluh juta lima ratus ribu);
– Penggugat IV sebesar Rp. 90.500.000,00 sen (sembilan puluh juta juta lima ratus ribu);
– Penggugat V sebesar Rp. 90.500.000,00 sen (sembilan puluh juta juta lima ratus ribu);

6. Menghukum Tergugat I dan II untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi materil kepada Penggugat I sebagaimana tersebut pada angka-3 (tiga) dan angka-4 (empat) di atas secara tunai dan sekaligus.
7. Menghukum Tergugat I dan II untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi materil kepada Penggugat II, III, IV, dan V masing-masing dengan jumlah dan tenggang waktu tersebut pada angka-3 (tiga) dan angka-4 (empat) di atas secara bulanan dengan batas waktu jatuh tempo untuk melakukan pembayaran secara bulanan adalah setiap akhir bulan berjalan terhitung dari Agustus 2021 sampai dengan saat mana Penggugat II, III, IV dan/atau V memperoleh kembali jabatannya semula atau suatu jabatan lain yang eselonnya setara atau lebih tinggi dari jabatan semula, apabila Penggugat II, III, IV dan/atau V tidak memperoleh lagi jabatannya semula atau jabatan lain yang eselonnya setara atau lebih tinggi dari jabatan semula maka terhitung mulai Agustus 2021 sampai selama Penggugat II, III, IV dan/atau V masih bekerja sebagai PNS hingga hari pensiun atau hingga telah berhenti sebagai PNS;

8. Menghukum Tergugat I dan II untuk secara tanggung renteng membayar kerugian immateril Penggugat I, II, III, IV, V masing-masing sebagaimana tersebut pada angka-5 (lima) di atas secara tunai dan sekaligus dalam waktu 20 (dua puluh) hari terhitung mulai putusan ini telah berkekuatan hukum tetap;

9. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Atambua untuk menerima penitipan uang pembayaran ganti rugi dari Tergugat I dan II sesuai putusan ini untuk selanjutnya disampaikan kepada masing-masing Penggugat dengan biaya dibebankan kepada Tergugat I dan II jika Tergugat I dan II tidak dapat menyerahkan ganti rugi berupa uang secara langsung kepada Penggugat I, II, III, IV, dan/ atau V;

10. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Atambua dan Juru Sita Pengadilan Negeri Atambua untuk melaksanakan proses peletakan sita jaminan atas harta benda milik Tergugat I dan II berdasarkan suatu permohonan tertulis dari Penggugat I, II, III, IV, dan V baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri jika Tergugat I dan II lalai melaksanakan kewajiban hukumnya untuk membayar ganti kerugian materil secara bulanan sehingga menjadi tunggakan pembayaran yang harus dibayarkan kepada Penggugat I, II, III, IV dan/ atau V dan/ atau lalai membayar kerugian immateril secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat I, II, III, IV, dan V sebagaimana putusan ini apabila telah berkekuatan hukum tetap;

11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Atambua sehubungan dengan putusan ini apabila telah berkekuatan hukum tetap;

12. Menghukum Tergugat I dan II untuk bersama-sama atau sendiri-sendiri melakukan pemulihan nama baik Penggugat I, II, III, IV, dan V dengan cara mengumumkan kepada masyarakat umum melalui 5 (lima) media dalam jaring (Daring) selama 7 (tujuh) hari berturut-turut dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang sekurang-kurangnya memuat:
1) Adanya informasi bahwa telah ada Rekomendasi KASN untuk memeriksa dan menghukum Penggugat I, II, III, IV dan V (menyebutkan nama, jabatan semula, jabatan pada saat pengumuman dari masing-masing Penggugat);
2) Adanya informasi bahwa Penggugat I, II, III, IV, dan V telah memalsukan tanda-tangan Tergugat I (menyebutkan nama, jabatan semula, jabatan pada saat pengumuman dari masing-masing Penggugat);
3) Adanya informasi bahwa Penggugat I, II, III, IV dan V telah mengadakan “rapat gelap” selaku anggota Badan Pertimbangan Kepegawaian Daerah (Dapeg) Kabupaten Belu (menyebutkan nama, jabatan semula, jabatan pada saat pengumuman dari masing-masing Penggugat);
4) Informasi sebagaimana angka: 1, 2, 3, di atas adalah tidak benar berdasarkan putusan Pengadilan …. Nomor: dan seterusnya yang telah berkekuatan hukum tetap (menyebutkan nomor putusan pengadilan negeri dan, apabila ada, juncto nomor putusan pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat kasasi);
5) Tergugat I dan II menyampaikan hal ini untuk diketahui (menyebutkan nama dan jabatan semula Tergugat I dan II serta jabatan pada saat pengumuman).

10. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,00 sen (satu juta) atas setiap hari keterlambatan melaksanakan kewajiban hukumnya sebagaimana tersebut pada angka-9 (sembilan) di atas dalam waktu selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kalender terhitung sejak putusan ini telah berkekuatan hukum tetap;

11. Menghukum Tergugat I dan II membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng; ATAU Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Sidang selanjutnya ditunda hingga Rabu, 06 Oktober 2021 pekan depan dengan agenda mendengar Jawaban Tergugat. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button