DaerahHukum & KriminalJawa TimurRagamSitubondo

Tim Resmob Polres Situbondo dan Petugas KPH Bondowoso serta Asper Panarukan Amankan Belasan Kayu Sonokeling

BeritaNasional.id – SITUBONDO JAWA TIMUR, Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengamankan truk Nopol P 8574 UB mengakut Kayu Sonokeling yang dikemudikan oleh Samsul (45) dan Kernet Muhammad Tadeh (37), keduanya warga Desa Campoan, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, Kamis (9/2/2023).

Truk tersebut kedapatan mengangkut 11 gelondong kayu jenis sonokeling yang diduga hasil dari ilegal loging di wilayah Mlandingan, BKPH Panarukan tersebut. Untuk pengembangan kasusnya, sopir dan kernek truk tersebut langsung di bawa ke Mapolres Situbondo. Sedangkan truk berwarna putih dan 11 gelondong kayu sonokeling itu disita sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, bahwa kronologi kejadian itu bermula saat Petugas KPH Bondowoso dan Asper Panarukan menerima laporan dari masyarakat terkait adanya kendaraan truk yang dicurigai membawa beberapa kayu yang di duga hasil penjarahan liar. “Setelah dicek hasilnya benar sesuai dengan laporan masyarakat,” jelas Kasat Reskrim AKP Dhedi Ardi Putra.

Lebih lanjut, AKP Dhedi Ardi Putra menerangkan, bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan tunggak. Sementara, ada dua orang terduga pelaku yang sudah diamankan. “Kita akan bertindak tegas kepada pelaku dugaan illegal logging ini,” tegasnya.

Sementara itu, Waka ADM KPH Bondowoso Wilayah Situbondo, Rohman, meminta kepada pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus tersebut. Sehingga membuat jerah para terduga pelaku illegal loging. “Kami ingin polisi menyelesaikan persoalan ini hingga ke akar-akarnya. Sebab ini sudah menjadi perintah dari ADM Bondowoso,” tegasnya.

Pewarta           :As’ad Zuhaidi Anwar

Publisher         :Heru Hartanto

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button