Sumatera

TOPAN-RI, Vepi Andriyanto: KFC Ambarawa, Dinas Perlu Tindak Tegas

BERITANASIONAL.ID, LAMPUNG PRINGSEWU – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) DPD Kabupaten Pringsewu melalui sekretaris Vepi Andriyanto mengatakan, upaya peneguran terhadap pihak pemilik usaha pemotongan ayam KFC di Pekon Ambarawa Timur oleh dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Pringsewu dipandang gagal, Senin (3/7/23).

Menurut Vepi, teguran oleh  DLH tidak dihiraukan oleh pemilik KFC. Pemilik KFC tidak konsisten, dan masih tidak mengikuti ketentuan.

Sebagaimana yang dimaksud yaitu pembuatan IPAL. Dimana pada pembuatannya masih tetap dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi.

Dimana pada pembuatan IPAL sang pemilik diduga masih juga membuat secara asal-asalan, masih tidak memperhatikan standar kualitas IPAL.

Tempat pemotongan ayam ditempat itu masih juga memunculkan dampak pencemaran lingkungan, terlebih lagi khususnya pencemaran terhadap air diarea persawahan.

Oleh karenanya, apabila ini dibiarkan berlarut larut maka faktor lingkungan akan lebih terancam.

Contohnya jika pembuangan masih dilakukan sembarangan maka akan berdampak lebih meluas.

Secara teori ekosistem yang lainnya juga akan ikut terancam. Untuk itu diperlukan tindakan tegas dari pihak yang berwenang.

Termasuk juga kelengkapan persyaratan pembuatan izin perlu ditinjau ulang oleh dinas.

Sebab didapati sejumlah dugaan kejanggalan pada rekomendasi izin.

Berdasarkan melalui keterangan beberapa unsur, bahwa rekomendasi ijin usaha ayam KFC Pekon Ambarawa bukanlah ijin usaha pemotongan ayam, melainkan izin usaha tempat pengepulan ayam.

Seyogyanya, kelengkapan untuk penerbitan Izin perlu ditinjau kembali. Hal ini tentunya merupakan langkah upaya pemerintah mendindak secara tegas bagi para pelaku usaha ilegal supaya tidak menjamur.

Secara positif, dengan dilakukan penertiban izin termasuk menjadi langkah efektif. Dan juga khusunya di kabupaten Pringsewu dapat dijadikan cara mengantisipasi dampak yang ditimbulkan dari pembuangan limbah KFC tersebut.

Kendatipun persoalan ini sudah booming, terlebih lagi menjadi topik hangat perbincangan publik dikeseharian masyarakat, tetap tak heran jika khususnya pemerhati lingkungan bahkan sejumlah lembaga ikut handil, angkat bicara bahkan mengecam persoalan Limbah yang diduga masih tetap dibuang sembarangan oleh pemilik usaha KFC itu.

“Kemarin kami turun lagi kelokasi masih juga limbah dibuang ke aliran sawah, ini sungguh miris, “ungkap Vepi.

Untuk itu, TOPAN-RI mendesak dinas terkait khususnya DLH serta dinas perizinan untuk kembali melakukan kroscek dilapangan.

“Pasca sidak pertama kemarin itu sudah lengkap bahkan sudah banyak melibatkan orang dinas, lah kok kenapa ini pemilik usaha masih juga bandel tetap tidak memperhatikan arahan, ‘ucap Vepi.

Lanjutnya, ketika masih ditemukan pelanggaran yang sudah menjadi ketentuan sidak kemarin, dengan kata lain sang tidak diindahkan oleh sang pemilik, tentunya sudah menjadi keharusan dinas terkait untuk memberikan sanksi tegas, misalnya dengan penutupan usaha secara permanen.

Tak hanya itu, Vepi juga menegaskan, pemilik usaha harus tetap mempertanggungjawabkan terhadap dampak lingkungan yang sudah terjadi. Mengingat aktivitas usaha KFC sudah menimbulkan banyak kemungkinan sekitar tempat pembuangan limbah.

“Apa yang dilakukan oleh pemilik usaha tersebut sudah terlanjur berimbas pada lingkungan sekitar diantaranya yaitu meliputi pencemaran air. Pencemaran tersebut sudah tentu ada pasalnya, dan pemilik KFC perlu ditindak secara hukum, “ungkap Vepi.

Disamping itu juga, berkaitan dengan adanya aktivitas yang sekarang sedang berlanjut, tambah Vepi, hal ini perlu dijadikan catatan penting oleh dinas terkait.

Sepanjang sang pemilik usaha masih juga tidak mentaati segala ketentuan yang sudah diberikan, yang terpenting dari dinas terkait sudah keharusan untuk merekomendasikan agar usaha tersebut segera ditutup.

“Apabila sang pemilik tidak mentaati segala yang ditentukan pada sidak kemarin sudah kewajibannya, keharusan pihak terkait mencabut kembali ijin dan menutup usaha tersebut, “tegas Vepi.

Vepi menambahkan, pihaknya akan melihat sejauh mana penindakan tegas pemerintah selama pemilik usaha tetap melanggar ketentuan.
Bilamana tetap tidak dilakukan penindakan, atau keluhan masyarakat tidak digubris maka pihaknya akan segera mungkin melakukan upaya hukum.

“Bilamana dinas terkait masih tetap terkesan memberi peluang pemilik usaha beroperasi namun tetap merugikan maka dengan ini kami akan membawa persoalan dengan upaya hukum, “tandasnya. (Penulis Davit)

.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button