Truk Bertonase Besar Bebas Melintas di Jalur Protokol Kota Probolinggo, Warga Soroti Lemahnya Pengawasan

BeritaNasional.ID, PROBOLINGGO JATIM– Truk bertonase besar diduga masih leluasa melintas di sejumlah jalur protokol di Kota Probolinggo, Jawa Timur, meski kendaraan berat tersebut seharusnya tidak diperbolehkan melintas di kawasan dalam kota. Kondisi ini memicu keresahan warga karena dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas, membahayakan pengguna jalan, serta berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur jalan. Jumat (13/3/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan, belasan hingga puluhan truk besar terlihat melintas di sejumlah ruas jalan protokol, di antaranya Jalan Panglima Sudirman dan Jalan Soekarno Hatta. Padahal, pada sejumlah titik persimpangan telah terpasang rambu larangan melintas bagi kendaraan berat seperti truk dan bus.
Namun, rambu-rambu tersebut diduga kerap diabaikan oleh para sopir kendaraan besar. Minimnya tindakan tegas dari pihak terkait pun dinilai membuat pelanggaran itu seolah terus berlangsung tanpa pengawasan yang jelas.
Andik, warga yang tinggal di kawasan Jalan Panglima Sudirman, mengaku khawatir dengan semakin seringnya truk besar melintas di jalur tersebut. Menurutnya, kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berisiko mempercepat kerusakan jalan.
“Sekarang hampir setiap hari truk besar lewat di Jalan Panglima Sudirman sampai Soekarno Hatta. Padahal itu bukan jalurnya,” ujarnya.

Ia menilai, kendaraan berat semestinya diarahkan melalui jalur alternatif yang memang diperuntukkan bagi angkutan bertonase besar, seperti jalur Lingkar Utara, agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat di dalam kota.
“Seharusnya truk dan bus lewat jalur Lingkar Utara, supaya tidak mengganggu aktivitas warga di dalam kota dan tidak merusak jalan protokol,” tambahnya.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya ketertiban lalu lintas yang terganggu, tetapi juga keselamatan pengguna jalan serta kualitas infrastruktur kota yang baru dibangun terancam mengalami kerusakan lebih cepat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kota Probolinggo, Muhammad Dahroji, menegaskan bahwa truk yang masuk ke jalur protokol jelas melanggar aturan.
“Truk yang masuk ke dalam kota itu jelas melanggar. Di titik-titik persimpangan sudah terpasang rambu larangan bagi truk dan bus, kecuali bus karyawan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota, AKP Marjono, saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut belum memberikan tanggapan. Hingga berita ini ditulis, pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp belum mendapat balasan dan centang satu.
(Yul/Bernas)



