Unifah Rosyidi Banyak Kasus di Sejumlah Lembaga APH

Mulai di Polres Cirebon Polda Jabar, PT TUN, Kejati Jakarta, Polda Metro Jakarta, Hingga Palembang
BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Unifah Rosyidi terus bergulir. Kali ini kasus dugaan pemalsuan proses SK AHU PB PGRI 8 Maret 2024 sudah disidik Polresta Cirebon Polda Jabar.
Sekjen LKBH PB PGRI, H. Sugiono Eksantoso mengatakan, sejumlah saksi dan saksi terahir sudah dimintai keterangan oleh Penyidik. Termasuk saksi yang menjadi Panitia Pelaksana KLB PB PGRI, 3 November 2023 di Surabaya.
“Sekarang, Penyidik sedang minta keterangan saksi ahli. Kalau keterangan dari saksi ahli sudah selesai, akan dilanjutkan dengan gelar perkara. Baru setelah itu, tahapan berikutnya, penetapan tersangka dalam kasus ini,” kata Sugiono, sapaannya.
Disamping itu, lanjutnya, Unifah Rosyidi menghadapi tuntutan di PT TUN, prosesnya juga sedang berlangsung. Bahkan kasusnya juga di Kejati Jakarta, di Polda Metro Jakarta, hingga di Palembang sedang berjalan.
Kalaupun dalam perjalanannya H. Teguh Sumarno dilaporkan ke Polisi bahkan dikabarkan statusnya sebagai tersangka, itu hal biasa dalam pertarungan memperebutkan pucuk pimpinan Ormas, tidak perlu ada yang dikhawatirkan.
Memang kubu Unifah Rosyidi saat ini sedang memframing bahwa H. Teguh Sumarno ditetapkan menjadi tersangka dalam pemalsuan dokumen Unifah Rosyidi. Padahal Teguh Sumarno tidak pernah melakukan pemalsuan dokumen.
“Tenang saja menghadapi masalah ini, sebagai warga yang taat hukum, ikuti saja alurnya, jangan terbawa emosi. Pak Teguh sekarang sedang menjalankan aktivitas sebagai Ketum PB PGRI di Kalarta,” jelasnya.
Kemenangan dalam banding, lanjutnya, menunjukkan bahwa SK AHU 8 Maret 2024 sudah tidak berlaku lagi dan sudah sesuai dengan laporan pihak Teguh Sumarno ke Polresta Cirebon terkait pemalsuan SK AHU 8 Maret 2024 yang dilakukan Unifah Rosyidi.
Memang untuk sementara kubu H. Teguh Sumarno tidak mau ramai dan tidak mau melakukan hal-hal diluar konstitusi. Ingin baik-baik saja. Buktinya, ketika dilakukan mediasi, Unifah Rosyidi tidak hadir, sehingga bisa dinilai yang bersangkutan tidak menghomati konstitusi.



