Ragam

Warga Merasa Terintimidasi, Ada Oknum Mengaku Anggota Dewan Datangi Perum WPI 1

BeritaNasional.ID,
BANYUWANGI – Sengketa antara warga perumahan Wahana Pengatigan Indah (WPI) 1, Dusun Gitik, Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur, dengan pihak developer PT Rega Andika kembali menghangat. Itu terjadi lantaran pada Jumat (25/8/17), di perumahan tersebut tiba-tiba didatangi sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota Dewan.

“Ketika ditanya, bapak yang baju putih mengaku sebagai wakil rakyat, dan bapak yang baju hitam juga bilang anggota dewan,” ucap Wiwit, warga perumahan WPI 1, Jumat malam (25/8/17).

Siapa sebenarnya sekelompok orang tersebut, warga tidak ada yang mengenal. Dan apa tujuannya datang ke perumahan WPI 1, masyarakat juga tidak tahu. Sebagai obat penasaran, lanjut Wiwit, warga bertanya pada rombongan yang mengaku sebagai anggota dewan tersebut.

“Dicecar terus, mereka dari Fraksi apa, sampai akhirnya mereka mengaku sebagai para pengusaha developer,” ungkap Wiwit.

Dari sini, warga perumahan WPI 1, merasa terintimidasi. Terlebih kehadiran sekelompok pengusaha ini, diikuti juga dengan kedatangan H. Agus Ediyanto selaku pemilik PT Rega Andika.

“Ini yang membuat kami tidak nyaman. Padahal kami hanya memperjuangkan hak kami selaku warga perumahan, kenapa kami harus mendapatkan perlakuan seperti ini. Akhirnya kami bersama warga menggelar pertemuan,” imbuh Hari Junaidi, warga perumahan WPI 1 lainnya.

Terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi, Made Cahyana Negara menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada wakil rakyat yang melapor untuk melakukan peninjauan di perumahan WPI 1.

“Kalau ada yang datang mengatasnamakan anggota dewan, itu tidak benar,” tegasnya.

Dari kejadian ini, politisi PDIP tersebut menghimbau seluruh masyarakat untuk selalu kritis dan tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai wakil rakyat.

“Dan kalau memang masyarakat merasa dirugikan, silahkan melapor kepada aparat berwenang,” tandasnya.

Sebelumnya, konflik ini bermula saat H. Agus Ediyanto, selaku pemilik PT Rega Andika melaporkan empat warga perumahan WPI 1 ke Polsek Rogojampi. Mereka dituding telah mengganggu proyek pengembangan perumahan dan menguasai tanah tanpa seizin pemilik. Dalam kasus ini, warga memang membangun pagar dilingkungan perumahan yang kebetulan berada didepan akses pintu masuk proyek pengembangan.

Versi masyarakat, tindakan tersebut dilakukan karena kecewa dengan developer yang seenaknya mengarahkan truk material dan alat berat untuk melintas dijalan perumahan WPI 1. Dan itu dilakukan tanpa ada musyawarah dengan penghuni perumahan. Terlebih protes warga juga tak pernah digubris oleh pengembang.

Sedangkan lebar jalan diperumahan setempat juga tidak sesuai spesifikasi. Yang sesuai aturan lebar harus 7 meter, sementara di Perum WPI 1 hanya 5,5 meter saja. Karena protesnya tak digubris, sesuai hasil rembuk warga penghuni perumahan WPI 1, diputuskan untuk memasang pagar dibatas perumahan yang sekaligus akses pintu masuk proyek pengembangan.

Reaksi 40-an Kepala Keluarga (KK) penghuni perumahan WPI 1, ini juga klimaks dari kekecewaan sebelumnya. Janji pengembang sejak tahun 2014, untuk membangun Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos), berupa Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta lahan parkir kendaraan tamu sebagai kompensasi kurangnya lebar jalan, yang belum dilakukan hingga kini belum ditepati. (mh.said)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button