![](http://i0.wp.com/beritanasional.id/wp-content/uploads/2021/10/IMG-20211018-WA0006.jpg?fit=960%2C1280&ssl=1)
BeritaNasioanal.ID, Buton Tengah – Dugaan penebangan kayu secara ilegal di Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara sudah sangat meresahkan. Muhaini, Selaku Sekjen Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Amanah Peduli Kemanusiaan mengatakan “dengan adanya penebangan pohon kayu secara ilegal di lingkungan benteng Bombonawulu yang sudah kesekian kalinya dan diduga dilakukan dengan sengaja menyebabkan keresahan warga. Keresahan yang berasal dari 9 Desa tidak lain adalah turunan dari Benteng Bombonawulu. Muhaini menyatakan penebangan pohon kayu di lingkungan Benteng Bombonowulu merupakan bentuk pelanggaran hukum dan setidaknya ada 2 (dua) undang undang yang dilanggar oleh pelaku tersebut pertama uu nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (“UU P3H”). Kedua aturan ini jelas menyatakan adanya sanksi tegas Pada pelaku dengan Pidana penjara 5 tahun dan denda 500 juta.
Penebangan pohon yang terjadi di area Bombanawulu wajib siapapun pelakunya wajib menerima sanksi tersebut. Dan pada hari ini pula (YLBH) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Amanah Peduli Kemanusiaan mendampingi tokoh Bombanawulu akan melaporkan semua yang terlibat, apakah itu pelaku perorangan atau badan hukum harus bertanggung jawab penuh atas perbuatan tersebut.
Lanjut Muhaini juga berharap, Bupati Buton Tengah dan SKPD terkait turut serta bertanggung jawab atas gundulnya pohon di sekitar benteng Bombanawulu yang merupakan wilayah hak Ulayat masyarakat Bombanawulu , jika pemerintah daerah diam maka bukan tidak mungkin ini adalah bentuk pembiaran aktivitas penebangan pohon sehingga pelaku bergerak bebas, mengambil hasil hutan disekitaran Bombanawulu tanpa izin dan hak. Oleh karena itu Pemda Buteng dan SKPD terkait harus bertanggung jawab penuh atas peristiwa tersebut. Tim YLBH akan melaporkan dan menempuh jalur hukum atas terjadinya peristiwa ini, dan akan melakukan segala bentuk upaya legal baik secara administrasi dan perdata, jika terbukti ada oknum pelaku maupun badan hukum termasuk Pemda yang terlibat.