NasionalSulawesi

Hari Anti Korupsi, Kejari Sidrap Beberkan Kinerjanya

- Selamatkan Uang Negara Rp447 Juta

SIDRAP Berita Nasional. ID, — Kejaksaan Negeri Sidrap memperingati Hari Anti Korupsi Internasional yang jatuh setiap 9 Desember 2018. Seperti yang terlihat di depan Kantor Kejari Sidrap, tepatnya di jalan Jendral Sudirman, pihak Kejari membagi-bagikan stiker dan bunga ke pengendara, Senin, 10 Desember 2018.

Stiker yang dibagikan itu berisi tulisan tanpa korupsi Indonesia berprestasi. Selain itu, juga dibagikan brosur yang bertuliskan sejumlah pasal-pasal dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Kepala Kejari Sidrap, Djasmaniar mengatakan, kegiata ini dilakukan sebagai upaya menghimbau masyarakat untuk bagaimana caranya tidak melakukan atau meminimalisir terjadinya korupsi.

Pasalnya, kata Djasmaniar menjelaskan saat ini korupsi merupakan penyakit akut atau kejahatan luar biasa. Sehingga upaya pemberantasannya tidak bisa biasa saja melainkan harus luar biasa. Intinya Djasmaniar berharap partisipasi luas dari masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Sementara itu, Kejari Sidrap berhasil menyelamatkan uang negera sebesar Rp447.818.976 dari kasus korupsi. Hal itu di sampaikan Kepala Kejari Sidrap, Djasmaniar melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Andi Taufiq Ismail saat ditemui.

Andi Taufiq menyebutkan, uang negara yang berhasil diselamatkan itu dari periode Januari hingga Oktober 2018 dari perkara baik tahap penyelidikan, penyidikan, maupun tuntutan. Dia menambahkan, bahwa pihaknya saat ini juga sementara melakukan penyelidikan terhadap tiga kasus korupsi.

Diantaranya, dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) tahun anggaran 2011, 2012 dan 2013. Kemudian, dugaan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pendidikan di SMK-PP Rappang 2015 hingga 2017.

Selanjutnya, dugaan penyimpangan dana pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2018 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap. “Ya, tiga kasus dugaan korupsi ini sementara dalam penyelidikan. Ini juga akan kita rilis juga sudah rampung,” kata Andi Taufiq.

Sementara untuk kasus dugaan korupsi lainnya yang sudah masuk dalam tahap penyidikan, lanjut Andi Taufiq menyebutkan ada dua kasus. Diantaranya adalah dugaan penyimpangan pada kegiatan pengembangan padang pengembalaan dana tugas pembantuan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan yang berlokasi di Desa Teppo, Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidrap tahun anggaran 2015.

Kemudian, dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOS) generasi muda pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP)/SMK Negeri 4 Rappang Sidrap tahun anggaran 2015 hingga 2017.

Lanjut Andi Taufiq, kasus dugaan korupsi lainnya yang sudah masuk tahap tuntutan yakni dugaan penyimpangan pembangunan fisik pada tujuh kegiatan di Desa Allakuang Kecamatan Maritengngae, Sidrap.

Ketujuhnya itu yakni masing pembangunan drainase seperti di dusun 3 lokasi Jerra’E, Dusun 3 lokasi Pesantren SD 4, SMP 5, belakang Mesjid Al Muttahid, belang Mesid Baitul Makmur, dan di lapangan Sepakbola.

Tak sampai disitu, tuntutan dugaan kasus korupsi lainnya yaitu proyek penimbunan jalan Sekata Dusun II dan pengerasan jalan Sirtu JI. Sejiwa Dusun I di Desa Padangloang Alau, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap tahun anggaran 2016 yang bersumber dari APBN.

“Ada juga dugaan menjual atau barang kena cukai yang tidak dilekat pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai berupa hasil tembakaru (Rokok). Itu yang sudah masuk dalam tahan tuntutan,” terang A. Taufiq.

(Risal Bakri).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button