Sumatera

KPKAD Soroti tidak Maksimalnya Realisasi Anggaran Covid-19 Pekon Sidoharjo, Gindha Ansori Wayka, SH.MH : Salah Penggunaan Silpa Rentan Korupsi

BeritaNasional.ID, PRINGSEWU – Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) menyoroti ketidak maksimalnya pengunaan anggaran 8 persen Dana Desa (DD) untuk penanggulangan Covid-19 di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.

Ketua Koordinator Presidium KPKAD Gindha Anshori,S.H.M.H menjelaskan, AImplementasi dana Desa yang direfocussing untuk penanganan covid- 19 didesa sebesar 8 % (delapan percent), hal ini sebagaimana Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Kementerian Desa/Inmendesa Nomor 1 Tahun 2021.

Menurutnya, Idealnya dengan dasar hukum ini, Desa terdampak dapat memaksimalkan penanganan dengan berbagai kegiatan atas dana yang ada tersedia untuk itu sebagaimana petunjuk dari surat edaran di atas.

“Terkait anggaran 8 % untuk penanganan covid-19 yang sebagiannya anggarannya menjadi SILPA (sisa lebih perhitungan anggaran) di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu adalah sangat disayangkan sekali, karena pemerintah pusat dengan besar angka seperti itu sudah mempertimbangkan kebutuhan desa dalam penanganan covid-19, “terangnya, Sabtu (9/4/22).

Lanjutnya, daripada menjadi Silpa, meskipun kembali ke Desa anggarannya, tetapi perlu pengelolaan lebih lanjut untuk penggunaannya karena juklaknya atau juknisnya tidak sesuai dengan peruntukan yang telah dibagi dalam penganggaran.

“Oleh karenanya jika salah dalam pengelolaan penggunaan dari Silpa tersebut maka rentan penyalahgunaan dana desa yang dapat mengarah kepada tindak pidana korupsi, “tegasnya.

Diberitakan sebelumnya :  Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam penanggulangan wabah covid-19 ditahun 2021.

Termasuk Dana Desa digeser pada penanganan dampak pandemi Covid-19 ditahun itu.

Ada juga, minimal 8 persen dari dana desa itu harus diperuntukkan untuk penanganan COVID 19. Penanganan COVID di tingkat desa merupakan prioritas.

Kebijakan 8 persen tersebut digunakan untuk penanganan Covid-19 di tingkat Desa, tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Kementerian Desa/Inmendesa Nomor 1 Tahun 2021.

Namun di Pekon Sidoharjo kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu 8 persen tersebut tidak maksimal berjalan.

Dimana ditemukan bermacam kejanggalan yang seharusnya menjadi perhatian pihak terkait.

Hal itu dilihat dari anggaran 8 persen untuk penanggulangan covid-19 berasal dari Dana Desa justru kembali ke kas Desa (Silpa).

Sementara itu, sekretaris Pekon Sidoharjo Abdul menjelaskan, anggaran 8 persen dana desa tersebut sudah maksimal direalisasikan.

Sedangkan, untuk pembiayaan beberapa item kegiatan di Pekon tersebut dirinya mengaku banyak di silpa-kan.

Abdul menyebut kegiatan penyiapan dan perawatan ruang isolasi tidak berjalan, sementara, anggaran sebesar Rp.49.300.000 di silpa-kan (saldo), namun anehnya, diselembaran kertas yang ia berikan tertulis dengan jelas, penyiapan dan perawatan ruang isolasi tertulis realisasi sebesar Rp.22.350.000, sementara itu pada saldo (silpa), tertulis Rp.26.950.000.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Pekon Sidoharjo, kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu berinisial AL menampik dugaan Mark’up dan korupsi 8% Dana Desa (DD) 8% pada penanggulangan covid-19 di Pekon setempat, seperti yang diberitakan dibeberapa media online.

Menurutnya, pemberitaan yang beredar terkait dugaan tersebut tidak benar. (Davit/TIM KWRI).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button