DaerahJawa TimurRagamSitubondo

Terkait Tambang Liar, Ini Penjelasan H. Lilur Pendiri LBH GKS Basra

BeritaNasional.ID, SITUBONDO, JAWA TIMUR – Pernyataan tersebut diungkapkan H. Lilur pada Jumpa Pers Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (LBH GKS Basra) di Restoran Mak Lika, Karangasem, Situbondo, Senin(5/9/2022).

Menurut HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy yang akrab disapa H. Lilur, tersebut mengatakan bahwa, tambang – tambang yang ada di Kabupaten Situbondo semuanya liar atau Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) karena tidak ada Kepala Teknik Tambang (KTT) dan RKAB yang di sah kan oleh ESDM.

“Kami sampaikan kepada awak media yang hadir disini bahwa, tambang yang ada di Kabupaten Situbondo semuanya liar alias PETI. Karena, hampir semua tambang disini tidak ada Kepala Teknik Tambang (KTT) dan RKAB yang di sah kan oleh ESDM. Kenapa saya berani bilang tambang di Situbondo semuanya Ilegal atau Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) karena saya dapat surat edaran dari ESDM,” ucapnya.

Tambang, sambung H. Lilur, pendiri LBH GKS Basra tidak bisa beroperasi hanya berdasarkan IUP OP saja tetapi tambang harus ada persyaratan – persyaratan lain yang harus dilengkapi oleh penambang agar tambangnya dapat beroperasi dan terarah dengan baik salah satunya harus memakai Kepala Teknik Tambang dan RKAB nya jelas.

“Saya lihat banyak tambang di Kabupaten Situbondo ini yang tidak terarah, habis di keruk atau ditambang lalu kubangan atau bekas kerukan tambangnya dibiarkan begitu saja, ini kan sudah tidak terarah,” sambungnya.

Bukan hanya itu saja yang disampaikan H. Lilur, pengusaha asli putra daerah tersebut juga mengatakan bahwa, kenapa tambang harus memakai Kepala Teknik Tambang ?.

“Karena, Kepala Teknik Tambang (KTT) adalah seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik. Jadi, kesimpulannya adalah, tambang – tambang yang ada di Kabupaten Situbondo yang tidak memakai Kepala Teknik Tambang (KTT) dan RKAB nya masih beroperasi, Kami Pidanakan!,”lanjutnya.

Pada hari ini, lanjut H. Lilur, LBH GKS Basra sudah melaporkan Bupati ke Polres dan Kejaksaan Negeri Situbondo karena sudah melakukan pembiaran terhadap tambang Ilegal atau Pertambangan Tanpa Ijin sehingga tambang – tambang tersebut tetap beroperasi.

“Bupati Situbondo sudah kami laporkan dan sebentar lagi akan kami pidanakan karena sudah melakukan pembiaran kepada tambang ilegal yang tetap beroperasi. Ada indikasi tindak pidana korupsi disini karena Bupati Situbondo sudah menghilangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) potensi pajak dan sudah pasti pekerjaan Infrastruktur di Kabupaten Situbondo di suplai dari tambang liar,” pungkasnya. (Sony Haryono)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button