NasionalSulbar

Tolak RUU Omnibus Law , IDI Polman Layangkan Surat Penolakan Ke DPRD Polman

BeritaNasional.id.Polman.Sulbar –.     Ikatan Dokter Indonesia (IDI) membeberkan sejumlah poin dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law (RUU Kesehatan) yang membuat mereka menolak RUU omnibus law

Ketua IDI ,dr.Irwandi Mewakili 5 organisasi profesi yakni Ikatan Doktee Indonesia (iDI) , Persatuan Perawat Nasional Indonesia ( PPNI ) , Ikatan Apoteker Indonesia ( IAI) , Ikatan Bidan Indonesia ( IBI) , dan Ikatan Doktee Gigi Indonesia ( IDGI ) melayangkan surat penolakan RUU Omnibus Law kep DPRD Kab Polman ya g diterima langsung oleh ketua Komisi IV DPRD Polman Rusnaesi Luwu didampingi Lukman anggita Dprd Polman .

Ketua IDI Polman dr Irwandi ( baju putih ) , ketua PPNI Polman Jamaluddin ( baju merah ) , Ketua IAI Polman Apt Zulrahmat Muis , ( baju hitam ) Ketua Komisi IV DPRD Polma Rusnadi Luwu ( baju kemeja toska ) , Lukman anggota DPRD Polman ( baju krange ) , Ketua IDGI ( Ungu ) dan Ketua IBI ( Putih cadar) saat melakukan jumpa pers , Penolakan RUU Omnibus Law .(foto yn bernas)

dr .Irwandi mengatakan, alasan pertama adalah lahirnya regulasi atau undang-undang harus mengikuti prosedur yang terjadi yaitu terbuka kepada masyarakat.

” Jika rancangan ini terjadi merupakan bentuk , organisasi orofesi kesehatan dikebiri dan ini bisa membahayakan pasien dan masyarakat kita sendiri kata dr Irwan

Adapun 4 point surat pernyataan penolakn tersebut adalah

1. Pernbahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) dinilsi sangat tidak taneparan dan tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak adanya Naskah Akadamik yang dibicarakan bersama pemangku kepentingan Gan mesnyarakat untuk menilai dasar flosofis, sosiologis, dan yuridis yang bertujuan untuk kebaikan bangga. dinilai sangat sarat kepentingan/pribedi dan golongan tertentu.

2.RUU Kasahsatan (Omnibusa Law) sarat kepentingan atas Iberalisasi dan kapitalsasi tesehatan yang akan mengorbankan hak Kesehatan rakyat selaku konsumen kesehatan. Subatansi isi rancangan undang-undang berpotansi mengancam perindungan dan keselamatan mesyarakat atas pelayanan yang benmmutu, protmemonai dan beretika.

3 Adanya Gerakan pelemahan terhadap peran profesi kesehatan karena tidak diatur dengan undang-undang tersendiri Terdapat upaya-upaya untuk menghdangkan peran-peran orgarieasi profesi yang selama Ini telah berbakti bagi negara dalam marnyaga mu dan prolesioneleme anggota profesi yang semata-mata demikepenti gan keselamatan dan kepentingan pasien.

4.Terdapat upaya-upaya mengabaikan hal-hal yang telah mendapat putusan dari Mahkamah Konstitusi seperi putusan Nomor 14/PUU– XII/2014 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Putusan Nomor 82/PUU- XII /2016 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Putusan Nomor 10/PUU-XV/2017 dan Nomor 80/PUU-XVI/2018dalam perkara pengujan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Hal ini tentu akan menjadi permasalahan konstitusionalitas di masa depan.

Surat peenyataan tetsebut diterima langsung oleh ketua Komisi IV DPRD Polman Rusnaei Luwu , bertempat Saung Al Ikhlas . 29 November .

Ketua Komisi IV Dprd Polmam Rusnaedi Luwu mengatakan , Surat layanan penolakan RUU Omnibus Law yang dilayangkan ke DPRD Polman , diterima setelah pihak IDI mewakili 5 organisasi profesi kesehatan menjelaskan ketidak transfaran RUU tersebut  yang merupakan sebagai salah satu bentuk ketidak adilan kepada organisasi profesi .kesehatan

Akan ditindaklanjuti , yang nantinya akan di sampaikan kepada ketua DPRD Polman yang selanjutnya akan diteruskan kepusat

” Kami tanggapi dengan postif dana akan disampaikan ke ketua DPRD Polman , paling lambat besok Pagi , untuk selanjutnya diteruskan kepusat ‘ kata Rusnaedi .

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button