Jawa TimurKadesRagamSitubondo

Lagi, Kajari Situbondo Selamatankan Keuangan Negara Rp.435.486.742,23 Dari Kasus Dana Desa

BeritaNasional.ID – Situbondo Jawa Timur, Setelah berhasil menyelamatkan keuangan negara dari kasus atau perkara dugaan korupsi Dana Desa Kalisari, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo sebesar Rp. 1.261.844.878,72, kini kembali Kajari Situbondo berhasil menyelematkan keuangan negara dari penyelidikan 6 kasus dana desa sebesar Rp.435.486.742,23, Rabu (15/3/2023).

“Satu desa ditangani bidang pidsus dan berhasil mengembalian keuangan negara sebesar Rp. 123.906.109 dan lima desa ditangani bidang intel berhasil mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp.331.580.633,23. Jumlah total yang dikembalikan dari enam desa Rp.435.486.742,23. Uang tersebut masuk ke rekening desa melalui Bank Jatim Situbondo,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nauli Rahim Sireger, SH, MH dalam Press Release dihadapan sejumlah wartawan.

Adapun 6 desa yang mengembalikan keuangan negara, sambung Kajari Situbondo, antara lain Desa Sumber Anyar Kecamatan Jatibanteng, Desa Duwet Kecamatan Panarukan, Desa Campoan Kecamatan Mlandingan, Desa Tepos Kecamatan Banyuglugur, Desa Kalibagor Kecamatan Situbondo dan Desa Wringinanom Panarukan, Kabupaten Situbondo.

“Proses ini dalam tahap penyelidikan sebagaimana isi dari MoU Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung RI dan Kemendagri mengamanatkan dalam menyelamatkan keuangan negara. Potensi dalam pemeriksaan yang dilakukan yakni penyelidikan. Pada tahap penyelidikan ini masih dimungkinkan proses penyelamatan keuangan negara dan masih bisa kita pertimbangkan. Tapi, jika dalam perkara dana desa ini masuk ketahap penyidikan, maka uang pengembalian yang masuk akan disita sebagai barang bukti di persidangan,” jelas Kajari Situbondo.

Proses penyelidikan ini, sambung Kajari Situbondo, sesuai dengan MoU Kemendagri, Kejagung RI dan Kepolisian RI masih ada tenggang waktu bagi kerugian keuangan negara untuk dikembalikan. Sebab, proses penyelidikan ini masih dilakukan oleh bidang Intel dan Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo.

“Dari 11 desa yang tidak kita lakukan penyelidikan yakni Desa Kotakan Kecamatan Situbondo, Desa Gadingan Kecamatan Jangkar, Desa Mlandingan Kulon, Kecamatan Mlandingan. Karena Kepala Desa Kotakan, Gadingan dan Desa Mlandingan Kulon sedang menjalani proses hukum. Masih ada dua desa yang belum tuntas proses penyelidikannya yakni Desa Wringinanom dan Peleyean Kecamatan Panarukan,” pungkas Kajari Situbondo.

Pewarta           :As’ad Zuhadi Anwar

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button