Warga dan WALHI Jambi Tolak Pembangunan Stockpile PT. SAS, Barisan Perjuangan Rakyat Dideklarasikan

Berita Nasional.ID, JAMBI – Masyarakat dari sejumlah wilayah seperti Aur Kenali, Mendalo Darat, Mendalo Laut, Penyengat Rendah, dan sekitarnya secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) atau stockpile oleh PT. Sinar Anugrah Sentosa (PT. SAS). Didampingi WALHI Jambi, warga menggelar konferensi pers di Posko Perlawanan Rakyat sebagai bentuk penyampaian sikap atas proyek yang dinilai membahayakan ruang hidup mereka.
Dalam momentum tersebut, masyarakat juga resmi mendeklarasikan Barisan Perjuangan Rakyat (BPR), sebuah organisasi kolektif yang dibentuk sebagai wadah perjuangan menghadapi ancaman industri ekstraktif yang dinilai berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam keselamatan ribuan warga.
Direktur WALHI Jambi, Oscar Anugrah, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pembangunan stockpile di wilayah yang berdekatan langsung dengan pemukiman penduduk dan sumber air bersih merupakan bentuk nyata perampasan ruang hidup dan ketidakadilan ekologis.
“Pembangunan yang mengorbankan keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan bukanlah pembangunan. Itu adalah bentuk kejahatan ekologis. Negara harus berpihak pada rakyat, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Oscar.
Lebih lanjut, ia menyoroti kedekatan lokasi stockpile dengan Intake PDAM Aurduri, salah satu sumber utama air bersih di Kota Jambi yang memasok kebutuhan lebih dari 20.000 rumah tangga. Jika proyek tetap berjalan, potensi pencemaran air bersih akan sangat tinggi dan bisa memicu krisis kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.
Oscar juga menekankan pentingnya gerakan rakyat seperti BPR dalam menghadapi dominasi korporasi dan ketimpangan kebijakan yang cenderung mengabaikan suara masyarakat terdampak. Menurutnya, ketidakberpihakan negara terhadap keselamatan rakyat hanya akan memperdalam konflik sosial dan lingkungan.
Sementara itu, Ketua BPR, Rahmat Supriadi, menyampaikan bahwa rakyat tidak pernah anti terhadap investasi. Namun, mereka menolak keras investasi yang berpotensi merusak lingkungan hidup, merugikan masyarakat, dan mengancam masa depan generasi mendatang.
“Kami tidak menolak pembangunan, tapi kami menolak investasi yang membawa maut. Rakyat adalah majikan konstitusi. Pemerintah harus berpihak pada keselamatan warganya, bukan hanya pada kepentingan modal,” ujar Rahmat dengan nada tegas.
Penolakan juga datang dari unsur generasi muda. Aldian, pemuda dari Aur Kenali, menyatakan bahwa proyek stockpile seluas 70 hektare itu akan membawa dampak buruk pada berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari kesehatan, sosial, hingga ekonomi.
“Kami menolak pembangunan stockpile di dekat pemukiman dan sumber air bersih. Ini bukan hanya soal kami saat ini, tapi tentang keluarga kami, anak-anak kami, dan masa depan kami yang akan ikut terdampak,” ungkap Aldian.
Adapun sejumlah tuntutan resmi yang disampaikan oleh Barisan Perjuangan Rakyat dan WALHI Jambi dalam konferensi pers tersebut antara lain:
1. Mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jambi untuk segera mencabut seluruh perizinan pembangunan stockpile PT. SAS di wilayah permukiman warga.
2. Meminta Pemerintah Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi untuk mengambil langkah perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup dari dampak pembangunan industri ekstraktif.
3. Menuntut adanya transparansi dan keterlibatan publik dalam setiap proses perizinan yang berdampak terhadap lingkungan dan ruang hidup warga.
4. Menolak secara tegas pembangunan stockpile PT. SAS di wilayah padat penduduk karena dianggap mengancam kualitas hidup dan keselamatan masyarakat.
Deklarasi BPR ini menjadi bagian penting dari konsolidasi gerakan rakyat dalam menolak praktik industri yang tidak berkeadilan. Penolakan terhadap stockpile PT. SAS bukan sekadar reaksi emosional warga, melainkan bentuk perlawanan yang dilandasi kesadaran konstitusional dan hak-hak dasar sebagai warga negara.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi pemerintah agar setiap proses pembangunan dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan ekologis, perlindungan ruang hidup, serta penghormatan terhadap partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Negara tidak boleh membiarkan rakyat berjuang sendiri melawan eksploitasi yang mengancam keselamatan hidup mereka.
(JO)



