Ratusan Ulama dari FUIPA Tasikmalaya Gelar Audiensi Bersama DPRD, Desak Pemerintah Bubarkan Ahmadiyah yang Dianggap Sesat

Beritanasional.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Ratusan ulama, kyai, ustadz, dan tokoh agama yang tergabung dalam Forum Umat Islam Peduli Aqidah (FUIPA) Kabupaten dan Kota Tasikmalaya menggelar audiensi dengan Pemerintah Daerah serta DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Pertemuan yang berlangsung di aula rapat paripurna DPRD ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan Satpol PP, mencerminkan tingginya tensi isu yang diangkat, Kamis (15/1/2026).
Kehadiran Pejabat Daerah
Audiensi dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Drs. Budi Ahdiat bersama para wakil ketua, Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin yang diwakili Asisten Daerah III Yayat, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Polres, dan Kodim 0612 Tasikmalaya. Kehadiran pejabat daerah tersebut menjadi sorotan, mengingat besarnya ekspektasi masyarakat terhadap sikap tegas pemerintah dalam menyikapi aktivitas Jemaat Ahmadiyah yang kembali marak di wilayah Tasikmalaya, daerah yang dikenal sebagai “Kota Santri.”
Tuntutan Pembubaran
Ketua FUIPA, Ust. Yayan Hanafi, menegaskan bahwa Ahmadiyah dianggap menyimpang karena mengakui adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW. Ia merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tahun 2008, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 yang secara tegas melarang aktivitas Jemaat Ahmadiyah. “Kami mendesak pemerintah untuk segera membubarkan Ahmadiyah, bukan hanya di Tasikmalaya, tetapi di seluruh wilayah Indonesia,” tegas Yayan di hadapan ratusan peserta audiensi.
Ketegangan dalam Audiensi
Suasana audiensi sempat memanas ketika perwakilan pemerintah daerah dan kejaksaan menyampaikan bahwa persoalan Ahmadiyah masih dalam kajian. Pernyataan tersebut memicu keberatan dari massa yang menilai jawaban terlalu bertele-tele, mengingat regulasi pelarangan sudah jelas sejak lama. Massa menuntut tindakan konkret agar aktivitas Ahmadiyah tidak lagi berlangsung di Tasikmalaya.
Regulasi yang Sudah Ada
Sejumlah aturan sebenarnya telah mengatur larangan aktivitas Jemaat Ahmadiyah, mulai dari SKB tiga menteri (Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri) hingga Peraturan Bupati Tasikmalaya yang mengacu pada SKB tersebut. Regulasi ini diperkuat dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011. Namun, menurut FUIPA, lemahnya implementasi membuat aktivitas Ahmadiyah tetap berjalan dan bahkan berkembang di Tasikmalaya.
Belum Ada Kepastian
Hingga audiensi berakhir, DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan kepastian mengenai penerbitan Peraturan Daerah (Perda) khusus yang melarang aktivitas Ahmadiyah. Ketidakjelasan ini membuat tuntutan FUIPA dan para ulama tetap menggantung. Mereka berjanji akan terus mengawal isu tersebut demi menjaga kemurnian aqidah umat Islam di Tasikmalaya.
Laporan: Chandra Foetra S.



