Segel Dibuka, Indomaret di Wajo Resmi Beroperasi Usai Lengkapi Perizinan

BeritaNasional.ID WAJO SULSEL– Pemerintah Kabupaten Wajo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi mencabut segel sebuah gerai Indomaret yang berada di Jalan Kartika Candra Kirana, Kelurahan Atakkae, Kecamatan Tempe, pada Jumat (27/3/2026).
Langkah tersebut diambil setelah pihak pengelola dinyatakan telah melengkapi seluruh dokumen perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan seluas 1.140 meter persegi.
PPNS Satpol PP Wajo, Muh Erwin Syamsuddin, menjelaskan bahwa proses pembukaan segel dilakukan berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang menyatakan seluruh persyaratan telah terpenuhi.
“Dokumen sudah lengkap, sehingga segel kami buka dan kunci kami serahkan kembali kepada pengelola,” ungkapnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pihak terkait, mulai dari jajaran Satpol PP, Dinas PUPR, pemerintah kelurahan setempat, hingga perwakilan manajemen Indomaret.
Pembukaan segel ini juga mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aturan dalam KUHP, regulasi Kementerian Hukum terkait PPNS, Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dengan dicabutnya segel, gerai ritel modern tersebut kini dapat kembali beroperasi, setelah sebelumnya dihentikan sementara guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di daerah.



