Daerah

Residivis Asal Kepatihan Banyuwangi Ini Digelandang Polisi

Karena Terbukti Sebagai Pencuri HP Milik Pedagang Ayam

BeritaNasional.ID, BANYUWANGI – Lagi, Tim Reskrim Polsek Kota Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pencurian. Kali ini, pelaku yang harus pasrah saat digelandang ini adalah Suhendrik (38), warga Lingkungan Kampung Ujung RT 01 RW 01, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi.

Pria ini diamankan polisi pada Selasa (17/9/19) karena diketahui telah mencuri sebuah HP merk Samsung Galaxy J2 milik korban Afifa Nurmalasari (36), warga jalan Pajang RT 03 RW 02, Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi.

Keterangan Kapolsek Kota Banyuwangi, AKP Ali Masduki melalui Kanitreskrim Ipda Nurmansyah, HP milik korban hilang pada tanggal 19 September 2019. Saat itu, HP tersebut ditaruh diatas meja di dalam pasar Pujasera Banyuwangi.

“Saat itu sekitar jam 05.00 WIB, korban pergi ke pasar Pujasera Banyuwangi untuk berdagang ayam potong. Sesampainya di pasar, korban ditelpon oleh saudaranya. Seusai menerima telpon, HP miliknya ditaruh diatas meja dagangan, lalu korban melayani pembeli. Selang 30 menit, korban mencari HP nya yang ditaruh diatas meja dagangannya, namun sudah tidak ada ditemukan alias hilang,” papar Ipda Nurmansyah, kepada media ini, Selasa (24/9/19).

Pelapor sebenarnya berusaha mencari HP nya, namun tetap tidak diketemukan. Karena dianggap hilang, akhirnya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kota Banyuwangi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.800.000,-.

“Setelah menerima laporan korban, kita segera melakukan penyelidikan. Begitu kita dapatkan petunjuk yang mengarah pada pelaku, langsung kita lakukan penangkapan di rumahnya di daerah Kepatihan,” beber Nurman, panggilan pama yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kanit Pidter di Polres Banyuwangi ini.

Selain mengamankan pelaku yang merupakan residivis, polisi juga menyita Barang Bukti (BB) berupa satu unit HP merk Samsung Galaxy J2 warna gold.

“Pelaku dan BB nya sekarang sudah kita amankan di Mapolsek Banyuwangi. Dalam kasus ini, pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” tegas Nurman, yang juga pernah menjabat sebagai Kanit Pidek di Polres Banyuwangi ini. (red) 

Caption : Suhendri, Residivis pencuri HP asal Kepatihan Banyuwangi kini masuk bui lagi

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button