ACEHHukum & Kriminal

Kejari Layangkan Surat Kepada Disnakertrans Aceh Besar, Ada Apa ?

Beritanasional.Id, Kota Jantho – Sebuah amplop berwarna kuning tampak dipegang ditangan salah seorang staf Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Dua staf Kejari Aceh Besar, yang dikenal dari seksi perkara khusus itu langsung menuju keruangan Kepala salah sebuah Dinas di Aceh Besar, Jumat pagi pekan lalu.

Tapi, ternyata amplop berwana kuning itu bukan ke Dinas terkait tujuannya, melainkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Besar.

“Mereka pikir Dinas Transmigrasi masih bergabung dengan Dinas Kita,” kata salah seorang Kasi di Dinas dimaksud.

Secara terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Rajendra Dharmalinga Wiritanaya, SH, yang dikonfirmasi melalui Kasi Intelnya, Dedi, membenarkan bahwa pihaknya melayangkan sebuah surat kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Besar, pekan lalu.

Dedi yang ditemui di ruang kerjanya, Senin Pagi, (3/2/20) menyebutkan surat tersebut dilayangkannya kepada dinas bersangkutan dalam rangka menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat terkait dengan keberadaan lokasi Transmigrasi Lokal (Translok) di Gampong Data Cut, Kecamatan Kota Jantho, Aceh Besar.

Menurut Dedi, Translok yang mulai dibangun pada dan diresmikan pada masa sebelum priode kepemimpinan Bupati dan wakil bupati saat ini memimpin diduga terdapat sejumlah kejanggalan. Selain itu sejumlah fasilitas yang tersedia kini disinyali telah ditinggalkan oleh penghuninya.

“Secara detil kita belum mengetahui, namun hasil surve kami kesana ada sejumlah hal yang kami rasa janggal, dan kita sedang menunggu penjelasan dari Dinas bersangkutan,” ujar Dedi.

Oleh sebab itu pihaknya melayangkan surat kepada dinas tergait, supaya tidak berlarut larut pemanfaatan lokasi transmigrasi tersebut dan mencegah mubazirnya aset negara yang telah ada di lokasi tran 50 itu.

“Memang dari hasil surve kami, tampak sejumlah kejanggalan dan itu yang kita pertanyakan,” sebut Dedi, sembari menyebutkan item yang dinilai janggal tersebut.

Terkait dengan surat Kejaksaan Negeri Aceh Besar kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Besar itu, hingga berita ini dipublis belum mendapatkan keterangan dari Kadis bersangkutan. (Alan)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button