Ragam

Polisi Bekuk Pengedar Sabu Asal Kemiren Dari Halaman Rumah Kos

BeritaNasional.ID,
BANYUWANGI – Kembali Unit Operasional Narkoba Polres Banyuwangi, Sabtu (20/1/18) pukul 16.00 WIB berhasil menangkap pelaku yang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis metamfetamina atau sabu. Pelaku bernama Eko Mujianto (33) wiraswasta warga Dusun Kemiren RT 01 RW 01 Desa Singojuruh, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, Jawa Timur, tertangkap di halaman rumah kos Jl Ikan Layur (belakang Hotel Santika) Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi.

Kapolres Banyuwangi, AKBP Donny Adityawarman, SIK, MSi melalui Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Muh Indra Najib menyatakan, pelaku ditangkap karena dengan sengaja dan tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu.

“Dari penangkapan pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu paket sabu berat kotor 0.96 gram atau berat bersih 0.78 gram serta sebuah HP Samsung J5 warna putih,” tutur AKP Muh Indra Najib.

Atas tindakannya itu, tambah perwira asal Aceh ini, pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna menemukan pelaku lain yang tekait. Sementara untuk kepentingan penyidikan, pelaku ditahan di rutan Polres Banyuwangi,” tandasnya. (Hakim Said)

Caption : Eko Mujianto, kini meringkuk di rutan Polres Banyuwangi

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button