Hukum & Kriminal

Kejati Sulbar : Tersangka Kasus Peningkatan Jalan Ruas Salutambung Gunakan Uang Bayar Utang Di BPD

Sulbar.Beritanasional.id –Kejaksaan Tinggi Priv Sulbar kembali menggelar Pers release Kasus Peningkatan Jalan Ruas Salutambung Urekang Kab. Majene TA 2018 dengan Pagu Anggaran senilai Rp. 9.500.000000, dan setelah di Lelang Senilai Rp. 8.831.279.000 untuk 2 (dua).digelar  di kantor Kejaksaan Tinggi Sulbar .  Rabu 15 – Juli.

Tersangka pihak swasta sebagai penyedia barang a.n tersangka H. Rahbin berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor: PRINT 119/ P.6.5/ Fd.2/ 03/ 2020 tanggal 05 Maret 2020 dan tersangka Mohammad Imhal berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT 118/ P.6.5/ Fd.2/ 03/ 2020 tanggal 05 Maret 2020 yang sekarang perkarnya sudah dilimpahkan ke Tahap Penuntutan, dimana dalam perjalanan kasus tersebut terungkap fakta ada pihak swasta lain yaitu saudara “AD” (sudah tertangkap) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT 123/ P.6.1/ Fd.2/ 03/2020 tanggal 10 Maret 2020

Adapun peran masing-masing tersangka yakni Tersangka H. Rahbin sebagai kuasa selaku Direktur Cabang PT. Samarinda

Perkasa Abadi yang berperan sebagai pihak yang mengerjakan pekerjaaan Proyek Peningkatan Jalan Ruas Salutambung Urekang Kab. Majene TA. 2018 pada Dinas PUPR Prov. Sulbar yang padahal pihak proyek yang sebenarnya mengerjakan sesuai dengan penetapan pemenang lelang adalah Saksi Petrus Sampe Toding sebagai Direktur PT. Samarinda Perkasa Abadi dan tersangka yang membuka rekening perusahaan cabang sampai dengan yang melakukan pencairan uang muka proyek sebesar Rp. 1.557.481 .478 .

Peranan tersangka Moh. Imhal yaitu membantu tersangka H. Rahbin dalam pengurusan pencairan uang muka dengan cara memalsu tandatangan saksi Petrus Sampe Toding serta menerima imbalan.

Peranan tersangka “AD” adalah sebagai pemilik proyek yang dari mulai berinisiasi meminjam perusahaan, menyuruh tersangka H. Rahbin sebagai direktur cabang PT. Samarinda Perkasa Abadi supaya mengerjakan proyek dan menyuruh melakukan pencairan uang muka proyek yang untuk kelengkapan dokumen uang muka tersangka telah menyuruh Moh. Imhal membantu mengurusi pencairan uang muka, dimana tersangka “AD” yang langsung mengatur pengelolaan pencairan sampai dengan penggunaan uang muka yangtidak sesuai dengan ketentuan.

Perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka tersebut dari mulai adanya kesepakatan meminiam perusahaan untuk mengeriakan proyek tersebut, kesepakatan untuk memalsu tandatangan Petrus Sampe Toding dari mulai penyiapan dokumen pengadaan sampai dengan pencairan uang muka

sena kesepakatan penggunaan uang muka yang tidak sesuai peruntukannya diantaranya untuk membayar hutang, untuk kepentingan pribadi.

Dari kerugian keuangan Negara berdasarkan Ahli Inspektorat Provinsi Sulbar sebesar Rp. 1.456.462.157,37Tim Penyidik telah menyelamatkan uang yang ada di Perum Jamkrindo, berasal dari pencairan uang muka sebesar Rp.177.000.000,dan penyitaan uang sebesar Rp. 5.000.000, dari tersangka Moh. Imhal yang berasal dari pencairan uang muka.

Sena penyidik masih mengupayakan penyelamatan terhadap uang yang ada dipihak lain ,yang digunakan membayar hutang tersangka “AD”. Sebesar Rp. 791300.000,dan uang sebesar Rp. 483.462.157: untuk kepentingan pribadi tersangka H. Rahbin membayar hutang di Bank BPD dan Tersangka “AD“ dan biaya operasional. Sedangkan uang yang hanya digunakan untuk kepentingan proyek sesuai keterangan Ahli dari Dinas PU Kab. Majene sebesar Rp.101.019.321, yang dihitung dari Volume terpasang.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Undang Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 Temang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 10. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button