Jawa Tengah

UMKM Akan Diberikan Bantuan Oleh Pemerintah, Bagaimana Prosedurnya?

BeritaNasional.ID, Tegal – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) memberikan bantuan uang tunai senilai Rp 2,4 juta kepada para pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Selain bertujuan untuk kembali menggerakan perekonomian dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), bantuan tersebut juga diberikan agar pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 bisa kembali melanjutkan usahanya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang UMKM Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DisdagkopUKM) Kabupaten Tegal Suhinarso.

Sesuai surat keputusan yang diberikan Kemenkop RI, persyaratan untuk bisa mendapatkan bantuan uang tunai tersebut adalah, pendaftar harus memiliki usaha sendiri dan masih berjalan atau berproduksi hingga sekarang, sudah berwirausaha sebelum pandemi Covid-19, memiliki rekening tabungan di bank, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR, bukan ASN, TNI/POLRI maupun pegawai BUMN/BUMD, serta mempunyai saldo tabungan maksimal Rp 2 juta.

Kemudian, pendaftar mengisi surat pernyataan yang dapat diunduh melalui tautan https://s.docworkspace.com/d/AA18poeMoskogoSsuJGnFA . Selain itu pemohon juga harus menyertakan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU/IUMK/OSS) atau jika pelaku usaha mikro memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). Selanjutnya, menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), fotokopi buku tabungan halaman awal dan saldo terakhir (buku tabungan harus atas nama sendiri).

Berkas persyaratan tersebut, bisa langsung diserahkan sebelum Jumat (11/9/2020) melalui DisdagkopUKM Kabupaten Tegal. “Untuk waktu atau tanggal berapa bantuan tersebut akan bisa cair, dari pihak DisdagkopUKM Kabupaten Tegal tidak dapat memastikan karena itu semua keputusan pusat, yang jelas data-data pendaftar yang sudah masuk sedang kami ajukan ke DisdagkopUKM Provinsi Jawa Tengah. Namun, sesuai kuota yang diberikan oleh Kemenkop, untuk seluruh Indonesia jumlah kuota penerima bantuan hanya 12 juta pelaku UMKM saja. Jika peserta tersebut diputuskan berhak menerima bantuan, maka akan dihubungi oleh DisdagkopUKM Kabupaten Tegal,” jelasnya.

Lebih lanjut dipaparkan, menurut data yang masuk, sampai dengan Senin (31/8/2020) kemarin, pendaftar pelaku UMKM Kabupaten Tegal sudah mencapai 2813 peserta. Menurutnya, selain melalui DisdagkopUKM , pendaftar bisa juga mengajukan bantuan melalui koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian atau lembaga serta perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kendati demikian, Untuk saat ini di Jawa Tengah sudah ada 55 ribu pelaku UMKM yang telah tersalurkan bantuannya. Sedangkan untuk Kabupaten Tegal, tercatat baru 438 pelaku UMKM yang sudah di transfer bantuannya melalui rekening, dimana para penerima tersebut sebelumnya mendaftar melalui perbankan yang terdaftar di OJK.*

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button