Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap 2 Tersangka Penyalahgunaan Sabu-sabu

BeritaNasional.ID Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap 2 orang tersangka penyalahgunaan narkoba.

Dua orang tersangka yang ditangkap yakni berinisial NN (40) perempuan, warga Jl. Karya Clincing, Kel. Karang Berombak, Medan Barat dan RS (40), warga Kab. Indra Giri Hulu, Prov Riau.

Penangkapan dipimpin oleh Kanit Idik III Iptu Irwanta Sembiring. Selain barang bukti 750 gram sabu, polisi juga menyita tas, uang Rp25 juta dan mobil BK 1687 LT warna hitam.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan, Rabu (6/1/2020) kepada wartawan mengatakan, penangkapan kedua tersangka atas informasi masyarakat dan terendus oleh anggotanya.

“Informasi kita telusuri, ternyata kedua tersangka berada di Jl. AR Hakim hendak menjual barang bukti pada calon pembeli. Kita lakukan penggeledahan dari mobil tersangka dan ditemukan barang bukti narkoba,” jelas Kompol Oloan.

Dari hasil keterangan tersangka, memperoleh barang bukti dari P dan B yang saat ini tengah dikejar.

“Tersangka ngakunya baru kali ini mengedarkan sabu namun terus didalami kemungkinan lebih dari satu kali,” ujarnya didampingi Iptu Irwanta Sembiring.

Kini kedua tersangka ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button